Satu PNS 1 Rumah, Ada Tunjangan Khusus, Alhamdulillah

Selasa 30 Jan 2024 - 19:56 WIB
Editor : Leonardo Ferdian

Skema pemindahan akan dilakukan secara bertahap sesuai penapisan (filter) kelembagaan dan ketersediaan hunian dimana satu ASN mendapatkan satu unit hunian baik single maupun sudah berkeluarga. 

“Prinsip lainnya yaitu ASN yang dipindahkan pada tahap pertama perlu diberikan tunjangan khusus (tunjangan sebagai pionir) dan formasi CPNS 2024 dipersiapkan untuk menjadi prioritas pindah ke IKN,” kata Rini, dikutip dari keterangan resmi Humas KemenPAN-RB. Tahapan pemindahan IKN berdasarkan UU IKN dibagi dalam lima fase, yakni: Fase pertama (2020-2024) ialah pembangunan miniatur penyelenggara pemerintahan. 

Pada tahap ini efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN melalui pola kerja digital. 

Fase kedua (2025-2029) pengembangan shared office di IKN, yaitu mewujudkan smart government serta penerapan shared offices. 

BACA JUGA:Dijamin Rendah Purin, 6 Makanan Pencegah Kristal Asam Urat dalam Tubuh

BACA JUGA:Musim Penghujan, Kapolsek: Waspada Tanah Longsor dan Pohon Tumbang

Fase ketiga (2030-2039) adalah pengembangan agile government, yaitu kota cerdas dan pusat digital untuk berbagai sektor pemerintahan (Digital Government).

Fase keempat (2035-2039) pembangunan kota cerdas industri 4.0, adanya penambahan amenitas digital dan perkotaan untuk penerapan digital government, dengan memanfaatkan kecerdasan artifisial (Industry 4.0). 

Fase kelima (2040-2045) pembangunan kota cerdas dengan artificial intelligence (AI), yakni pengembangan konsep perluasan kota cerdas menuju society 5.0, pemerintahan bersifat citizen centric. (sam/jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait