RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Selain gaji pokok, pemerintah juga memberikan dua tunjangan tambahan yang berlaku secara universal untuk semua PNS, termasuk golongan 3c. Berikut detailnya:
Uang Lembur
Besaran: Rp30.000 per jam.
Syarat: Diberikan hanya jika pegawai bekerja di luar jam kerja normal.
Uang Makan Lembur
Besaran: Rp37.000 per hari.
Syarat: Pegawai harus bekerja lembur minimal dua jam berturut-turut.
Frekuensi: Maksimal diberikan satu kali per hari.
Penambahan tunjangan ini diatur secara spesifik dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023. Tujuannya adalah untuk memberikan apresiasi kepada para PNS yang bekerja lebih dari jam kerja normal, sekaligus mendorong efisiensi kerja di lingkungan pemerintahan.
Dampak Positif Kenaikan Gaji dan Tunjangan
Kenaikan gaji sebesar 8 persen dan tambahan dua tunjangan ini memiliki beberapa dampak positif, di antaranya:
1. Peningkatan Kesejahteraan
Dengan gaji pokok yang lebih tinggi dan adanya tunjangan tambahan, kesejahteraan para PNS, termasuk golongan 3c, diharapkan meningkat.
Hal ini memungkinkan mereka memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dengan lebih baik.
2. Motivasi Kerja