TABA PENANJUNG RBt - Ratusan ton batu bara karungan yang ditemukan oleh tim Kesatuan Pengelola Hutan Lindung (KPHL) Bukit Daun pada saat berpatroli di Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Rindu Hati pada Senin 8 Januari 2024 lalu diketahui berasal dari kawasan eks pertambangan PT. Bukit Sunur. Selain batu bara, tim juga menemukan kayu jenis meranti diduga ilegal.
Pada saat dimintai keterangan, Kades Kota Niur, Rangga Fernando mengatakan, lokasi tersebut tak jauh dari desa, tepatnya bekas galian ilegal di tahun 2023 lalu. Pada tahun dan lokasi yang sama pula pengungkapan batu bara ilegal ditangani pihak Polda Bengkulu tepatnya di bulan Februari 2023 lalu.
‘’Aktivitas pengumpulan batu bara ilegal tersebut sudah dilakukan oleh sejumlah oknum sejak sepekan terakhir. Kami dari pemerintah desa tidak sama sekali mengeluarkan izin kepada oknum-oknum yang melakukan hal ilegal tersebut,’’ jelas Rangga.
Rangga menuturkan, lokasi ratusan ton tersebut bertempat di eks perusahaan pertambangan batu bara PT. Bukit Sunur. Tidak mendapatkan izin tetapi masyarakat banyak terlibat dalam pengakutan dan pengarungan.
‘’Kami tidak tahu seperti apa, pihak oknum tersebut juga melibatkan masyarakat dalam pengarungan dan pengangkutan,’’ kata Rangga.
Sementara itu, Kepala KPHL Bukit Daun Provinsi Bengkulu, Yudi Riswanda menuturkan, lokasi penemuan ratusan ton batu bara bertempat di eks pertambangan PT. Bukit Sunur. Batu bara tersebut diduga atas tumpukan ilegal pada tahun lalu yang dikemas dan diangkut kembali.
‘’Ya benar di eks PT. Bukit Sunur, tepatnya dari lokasi ditertibkan tahun lalu yang tumpukan batu bara dahulu dikemas dan diangkut kembali,’’ pungkas Yudi.(one)