LIPUTAN 11 RBt – Perhatian khusus bagi pemerintah desa di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). Badan Keuangan Daerah (BKD) Benteng mengingatkan kepada pemerintah desa untuk melengkapi dua syarat wajib agar Alokasi Dana Desa (ADD) bisa dicairkan dengan lancar. Adapun syarat yang dimaksud yakni berkas realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023 dan Peraturan Desa (Perdes) APBDes tahun 2024.
Kepala BKD Benteng, Lili Trianti, S.Sos melalui Kabid Anggaran, Ade Christian, S.STP, M.Si menyampaikan jika ADD triwulan pertama akan disalurkan namun pemerintah desa diminta untuk melengkapi dua syarat yang diminta.
‘’Secara aturan, dalam penyaluran ADD triwulan pertama, tentu ada syarat yang harus dilengkapi oleh pemerintah desa. Yakni realisasi penggunaan anggaran tahun sebelumnya dan perdes APBDes tahun 2024 ini. Wajib ada 2 syarat ini. Kalau kurang, tentu tidak bisa disalurkan,’’ ujar Ade.
Ade menuturkan, agar pemerintah desa bisa melengkapi syarat ini pada Maret 2024 mendatang sehingga tidak ada keterlambatan dalam penyaluran.
‘’Berkaca dari tahun sebelumnya, ada beberapa desa yang telat. Sehingga ada aparatur desanya yang belum gajian menjelang Idul Fitri,’’ demikian Ade.(fry)