KARANG TINGGI RBt - Pemkab Bengkulu Tengah melalui Inspektorat Daerah (Ipda) resmi membuka aplikasi layanan aduan internal Aparatur Sipil Negara (ASN) di ruang lingkup Pemkab Benteng. Aplikasi yang dimaksud bernama Whistle Blower System (WBS).
WBS merupakan mekanisme bagi ASN untuk melaporkan pelanggaran, kecurangan, penyalahgunaan kekuasaan atau tindakan ilegal lainnya dalam dunia kerja tanpa takut akan tindakan pembalasan atau hukuman.
Inspektur Daerah, Welldo Kurniyanto, S.E., M.M., CGCAE menyampaikan banyak manfaat yang akan diperoleh dalam penggunaan WBS ini bagi para ASN. Adapun prosedur dan cara dalam melakukan pelaporan dapat secara langsung dilakukan dengan membuka link website Pemkab Bengkulu Tengah di http://bengkulutengahkab.go.id kemudian memilih menu layanan SPBE, lalu mencari Sublink WBS pada beranda website bagian terbawah.
‘’Dengan adanya layanan aduan internal ini, diharapkan dapat meminimalisir resiko hukum serta juga dapat mengungkap pelanggaran hukum dan etika secara transparansi. Adanya layanan pengaduan WBS ini dapat meningkatkan pengawasan internal dalam mencegah kerugian keuangan negara demi memajukan pembangunan serta kepentingan masyarakat di Kabupaten Bengkulu Tengah. Kita juga akan melindungi pelapor dalam memberikan aduan,’’ pungkas Welldo.(fry)