RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) hingga saat ini masih menunggu kepastian dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bengkulu Tengah, Lili Trianti, S.Sos., melalui Sub Koordinator Perbendaharaan, Adeansyah Putra, SE. Menurutnya, THR untuk ASN belum dapat dipastikan karena pihaknya masih menunggu petunjuk resmi dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.
BACA JUGA:Pemerintah Desa Padang Tambak Gelar Pemotongan Sapi, Daging Dijual Murah ke Warga
"Jika mengacu pada tahun lalu, besaran THR yang diterima ASN adalah sebesar satu bulan gaji. Untuk Kabupaten Benteng, total anggaran untuk THR ASN diperkirakan mencapai Rp15 miliar," ujar Adeansyah.
Lebih lanjut, Adeansyah menambahkan bahwa selain THR, biasanya juga ada pencairan gaji ke-13 yang dilakukan bersamaan dengan THR. Namun, hingga saat ini pihaknya belum bisa memastikan hal tersebut.
BACA JUGA:Tradisi Ziarah Berjamaah Sambut Ramadan di Desa Sri Kuncoro
"Pada tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR dan gaji ke-13 biasanya dilakukan sebelum Lebaran Idul Fitri. Untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) juga akan mendapatkan THR. Namun, besaran nominalnya masih belum dapat dihitung karena kami masih menunggu pelantikan PPPK dan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang setiap tahunnya berbeda," tambahnya.
Adeansyah juga menjelaskan bahwa total anggaran untuk THR PPPK akan dihitung setelah pelantikan dan disesuaikan dengan kriteria yang ada. Besaran THR setiap tahunnya dapat berbeda tergantung pada aturan yang berlaku.(imo)