RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Polemik antara masyarakat, perangkat desa dan oknum mantan kepala desa di Kecamatan Pematang Tiga terkait dugaan penjualan lahan Gedung Serba Guna (GSG) masih terus berlanjut.
Kali ini, perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyatakan kesiapan mereka untuk memberikan kesaksian apabila dipanggil oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Mereka bahkan meminta agar tim audit turun langsung ke lapangan untuk memeriksa pembangunan yang terjadi pada masa pemerintahan oknum mantan kepala desa.
Ketua BPD, Ading menjelaskan bahwa masyarakat sudah lama menuntut kejelasan terkait status bangunan tersebut. Ia menegaskan bahwa perangkat desa dan BPD siap memberikan keterangan untuk mengungkap kebenaran mengenai dugaan penjualan GSG.
“Masyarakat sudah sering bertanya mengenai masalah ini kepada saya selaku Ketua BPD. Aset desa seharusnya tidak boleh diperdagangkan. Jika pihak Inspektorat Bengkulu Tengah memanggil kami sebagai saksi, kami siap. Kami bahkan berencana mengajak ketua adat karena gedung itu memang sudah dijual oleh oknum mantan kades,” ungkap Ading.
Ading juga menyebutkan bahwa surat sah tentang jual beli tanah tersebut masih disimpan oleh kepala desa baru, namun hanya dalam bentuk foto. Menurutnya, oknum mantan kades sering menghindar ketika dihubungi untuk dimintai konfirmasi terkait masalah ini.
“Surat jual beli itu masih ada pada kepala desa, tapi hanya berupa foto. Saat acara serah terima jabatan kemarin, mantan kades juga tidak hadir. Kami juga sering datang ke rumahnya, tapi tidak ada, seolah menghindar dari kami. Kami berharap agar tim audit dapat turun ke desa ini untuk memeriksa semua pembangunan yang terjadi selama masa jabatan mantan kades. Kami siap memberikan keterangan sebagai saksi,” ujar Ading.
Hingga berita ini diterbitkan, oknum mantan kades tersebut belum memberikan respon apapun kepada wartawan saat dihubungi.(one)