RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) menggelar rapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Benteng pada Senin, 3 Februari 2025. Dalam rapat tersebut, mereka membahas persiapan pelaksanaan rapat pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Bengkulu Tengah.
Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, Meiky Helmansyah, S.Pd, M.Si menjelaskan bahwa rapat ini bertujuan untuk mematangkan persiapan penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Penetapan tersebut baru dapat dilaksanakan setelah pembacaan sidang dismissal yang dijadwalkan pada Selasa, 4 Februari 2025. Setelah sidang dismissal selesai, KPU Benteng akan menerima surat resmi dari KPU RI yang berisi perintah untuk melakukan penetapan.
"Setelah pembacaan sidang dismissal selesai, KPU RI akan mengirimkan surat ke KPU Benteng untuk penetapan. Barulah setelah itu kami akan melaksanakan rapat pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih," ungkap Meiky.
Meiky juga menambahkan bahwa setelah rapat pleno penetapan, DPRD Kabupaten Benteng akan menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
"Tidak akan ada penundaan setelah kami menerima petunjuk dari KPU RI. Pelantikan kepala daerah yang tidak ada sengketa akan diserentakkan dengan pelantikan kepala daerah yang sengketanya telah selesai," bebernya.
Menurut informasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pelantikan Kepala Daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 akan dilaksanakan pada 20 Februari 2025.
"Pelantikan kepala daerah yang sengketanya sudah selesai akan diserentakkan dengan pelantikan yang tidak ada sengketa. Pelantikan ini dijadwalkan pada 20 Februari mendatang," tutup Meiky. (imo)