Truk Masuk Jurang di Liku Sembilan, Dishub Beri Penjelasan Aturan Melintas Siang Hari

Senin 03 Feb 2025 - 23:15 WIB
Reporter : Tri Hardianti
Editor : Leonardo Ferdian

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Kecelakaan yang terjadi di Liku Sembilan Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) pada Minggu, 2 Februari 2025, sekitar pukul 12.00 WIB mengakibatkan sebuah truk terguling dan terjatuh ke jurang sedalam 30 meter.

Menanggapi kejadian ini, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Benteng, Febrianto, S.E., M.M, menyampaikan bahwa pihaknya terus memberikan himbauan kepada pengendara untuk tidak membawa muatan berlebihan dan selalu berhati-hati di jalan.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/10846/kejadian-berulang-warung-bumdes-di-tengah-padang-kembali-dibobol-maling

"Setiap sopir kami himbau untuk tetap berkendara dengan hati-hati. Kami juga akan mengajukan usulan kepada Balai Transportasi Darat Kelas Tiga Provinsi Bengkulu terkait kebutuhan pembuatan gabril di pinggir jalan setelah melihat video kecelakaan tersebut," jelas Febrianto.

Mengenai aturan lalu lintas, Febrianto mengungkapkan bahwa pada tahun 2021, Dishub Benteng bersama Polres Benteng dan Jasa Raharja telah menetapkan aturan bahwa kendaraan bermuatan berat dilarang melintas antara pukul 06.00-08.00 WIB. Namun, setelah jam tersebut, kendaraan berat diperbolehkan melintas.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/10845/tomas-benteng-sarankan-lokasi-baru-untuk-rsud-tipe-c-di-terminal-nakau-begini-alasannya

"Secara aturan, tidak ada masalah dengan kendaraan truk yang melintas pada siang hari. Kami tegaskan juga bahwa truk tangki air diperbolehkan melintas kapan saja, dengan catatan tetap berhati-hati karena pada jam-jam tersebut banyak kendaraan lain yang melintas, seperti anak-anak sekolah dan pegawai pemerintah," ungkap Febrianto. (imo)

Tags :
Kategori :

Terkait