Laporan Oknum Perangkat Desa Renah Semanek Dugaan Pengancaman Belum Dicabut

Senin 03 Feb 2025 - 21:25 WIB
Reporter : Riki Saputra
Editor : Leonardo Ferdian

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Kendati permasalahan dalam kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Indra Suari salah seorang Perangkat Desa Renah Semanek telah diputuskan di Pengadilan Argamakmur, namun permasalahan berbeda dengan kasus dugaan pengancaman yang dilaporkan ke Polres Bengkulu Tengah dengan terlapor Ketua BPD Renah Semanek belum dicabut. 

Indra Suari melalui kuasa hukumnya, Hartanto, S.Hi mengatakan bahwa proses pelaporan balik terus berlanjut karena laporan tersebut bersifat resmi. Mengenai putusan Pengadilan Negeri Arga Makmur yang menetapkan kasus penganiayaan sebagai tindak pidana ringan (Tipiring), Hartanto menjelaskan bahwa laporan yang mereka ajukan merupakan perkara yang berbeda.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/10841/infrastruktur-jalan-kabupaten-dan-provinsi-rusak-jadi-sorotan-3-desa-kategori-blank-spot

"Laporan ini (dugaan pengancaman, red) tetap berlanjut karena sifatnya resmi. Mengenai putusan di PN Arga Makmur, itu adalah perkara yang berbeda," kata Hartanto.

Hartanto menambahkan pihaknya akan terus mendampingi kasus ini hingga menemukan penyelesaian terbaik. Namun, ia juga menegaskan bahwa laporan tersebut masih bisa dicabut oleh pelapor jika diperlukan.

"Kami akan terus membantu sesuai amanah, hingga perkara ini mencapai titik terang yang terbaik," ujar Hartanto.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/10813/bma-soroti-kondisi-makam-putri-gading-cempaka-minta-pemda-turun-tangan

Diwartawakan sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan pada rapat mengenai Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Renah Semanek Kecamatan Karang Tinggi beberapa waktu lalu akhirnya berujung ke meja hijau. Dalam persidangan yang digelar pada Jumat 31 Januari 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur Bengkulu Utara, terdakwa dalam hal ini Indra Suari yang juga berstatus perangkat desa dinyatakan bersalah untuk Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Ia harus menjalani hukuman 1 bulan sebagai tahanan luar.(one)

Tags :
Kategori :

Terkait