Kasus Dugaan Penganiayaan di Renah Semanek, Terdakwa Dijatuhi Hukuman Tipiring

Minggu 02 Feb 2025 - 23:15 WIB
Reporter : Riki Saputra
Editor : Leonardo Ferdian

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Kasus dugaan penganiayaan pada rapat mengenai Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Renah Semanek Kecamatan Karang Tinggi beberapa waktu lalu akhirnya berujung ke meja hijau. Dalam persidangan yang digelar pada Jumat 31 Januari 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur Bengkulu Utara, terdakwa dalam hal ini Indra Suari yang juga berstatus perangkat desa dinyatakan bersalah untuk Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Ia harus menjalani hukuman 1 bulan 3 hari.

Saksi pelapor Rozi, Bambang Sudarmo mengatakan pada saat sidang tersebut beberapa saksi juga hadir. Baik dari pihak perangkat desa serta pihak keluarga pelapor. Tambahnya, putusan sidang tersebut masuk kedalam tipiring dengan tuntutan 1 bulan masa tahanan luar.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/10816/waka-ii-dprd-siap-terima-aduan-korban-dugaan-ketidakadilan-di-badan-kesbangpol

"Dari pelapor dan terdakwa berserta saksi ikut dalam dalam persidangan. Keputusannya tipiring. Kalau untuk sementara status sekarang tahanan luar dan wajib lapor serta selama percobaan dalam keputusan hakim jika yang bersangkutan melakukan tindak pidana lagi atau bermasalah, di saat itulah tanpa sidang langsung masuk tahanan," jelas Darmo.

Darmo mengharapkan agar kejadian ini menjadi pelajaran bersama.

"Tanggapan saya simpel, di kejaksaan kemarin menyarankan kalau ada persoalan di desa tidak semestinya harus naik ke meja hijau. Apa salahnya diselesaikan secara kekeluargaan. Dengan adanya kejadian ini ambilah hikmah masing-masing, kedepannya Desa Renah Semanek dan BPD dapat bekerja sama dengan baik untuk masyarakat desa," tambah Darmo.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/10790/kabar-gembira-apbd-2025-sudah-boleh-dibelanjakan-begini-penjelasan-pj-sekda

Sementara Itu, terdakwa Indra Suari mengatakan dirinya mengikuti berdasarkan keputusan pengadilan.

"Dengan percobaan sebulan, selama dalam sebulan jangan bikin keributan. Perlu kita ketahui, bahwa perkara ini bukan hanya dilaporkan, akan tetapi kita juga melaporkan atas Bambang Sudarmo kasus dugaan pengancaman. Kalau permasalahan dengan Rozi memang sudah selesai di pengadilan," jelas Indra.(one)

Tags :
Kategori :

Terkait