RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bengkulu Tengah saat ini belum melaksanakan pendataan terhadap aparatur desa yang diketahui lulus dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I beberapa waktu lalu. Hal ini dianggap penting, mengingat dikhawatirkan adanya aparatur desa yang selama ini memiliki double job dan menerima gaji secara penuh.
Pj Sekda Bengkulu Tengah, Drs. Hendri Donal, SH, MH yang juga Kadis PMD Bengkulu Tengah menegaskan bahwa kades ataupun perangkat yang lulus PPPK tahap I segera melakukan penguduran diri dengan melampirkan tanda bukti.
‘’Tidak memungkinkan jabatan rangkap PPPK, kades ataupun perangkat. Wajib salah satunya harus mundur jika menginginkan dilantik PPPK,’’ bebernya.
Hendri menjelaskan bahwa tidak diperkenankan memiliki dua jabatan sekaligus, mengingat sumber gaji keduanya berasal dari satu anggaran yang sama. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya tidak mendata jumlah kades atau perangkat desa yang lulus PPPK secara mendalam, karena hal tersebut bukan menjadi fokus utama.
Namun, ia meminta agar mereka yang belum mengundurkan diri segera melakukannya. Jika belum ada bukti pengunduran diri, Hendri meminta untuk tidak memverifikasi berkas mereka.
"Saya meminta kepada tim BKPSDM agar perangkat desa atau kades yang lulus PPPK harus melampirkan bukti pengunduran diri. Jika belum ada bukti tersebut, jangan lanjutkan proses verifikasi mereka,’’ demikian Hendri.(imo)