RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi FKB Mafirion merespons laporan terkait dugaan pemerasan terhadap 44 WNA asal China oleh petugas Imigrasi Bandara Soekarno – Hatta.
Mafirion meminta Kementerian Imigrasi dan Pemesyarakatan (Kementerian IMIPA) segera menjelaskan dan menindaklanjuti laporan pemerasan tersebut.
Dia menilai laporan pemerasan oleh Kedubes China untuk Indonesia kepada Kementerian Luar Negeri tersenut telah mencoreng wajah Indonesia dan ini merupakan tindakan yang memalukan.
“Kementerian IMIPAS harus segera melakukan pemeriksaan terhadap petugas yang bertugas saat berlangsungnya pemerasan dan segera mengambil langkah tegas. Ini merupakan tindakan yang tak bisa dibenarkan,” ujar anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi FKB Mafirion pada Minggu (1/2/2025).
Menurut Mafirion, tindakan pemerasan terhadap 44 WNA China itu terungkap atas laporan Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok atau Kedubes China di Indonesia kepada Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian IMIPAS, dan Direktorat Jenderal Urusan Asia Pasifik dan Afrika.
Surat tertanggal 21 Januari 2025 itu menyebutkan sejumlah warga negaranya menjadi korban pemerasan oleh petugas Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta. Kasus pemerasan itu terjadi rentang Februari 2024 - Januari 2025.
Mafirion menyebutkan kuat dugaan, ini tidak hanya menimpa 44 orang WNA China, tetapi mungkin lebih banyak lagi yang karena berbagai alasan tidak melaporkan tindakan tersebut.
Oleh karena itu, atas apa yang dilakukan oleh pendatang asal China yang menyelipkan uang lembaran 100 ribu di pasport dan ramai diperbincangkan di TikTok, beberapa waktu lalu, memiliki kebenaran.
Walaupun WNA China yang mengunggah itu mengakui hanya konten dan telah meminta maaf, namun Dirjen Imigrasi kemudian mengambil tindakan tegas mendeportasi yang bersangkutan. Atas pengaduan dari Dubes China ini, Kementerian IMIPAS harus benar melakukan penyelidikan atas semua petugas dalam rentang waktu terjadinya pemerasan.
“Tinggal bersurat atau datang ke Kedutaan China, untuk meminta tanggal dan jam keberangkata. Sudah bisa diketahui siapa saja yang bertugas,” tegas Mafirion.
Mafirion, juga mengingatkan kepada Kementerian IMIPAS untuk lebih perhatian terhadap pengaduan dan laporan-laporan baik yang disampaikan masyarakat maupun melalui postingan di media sosial.
Kalau ada pengaduan atau postingan di media sosial, jangan langsung membantah itu tidak benar. Namun, lakukan penyelidikan.
Dirjen Imigrasi mendeportasi WNA China yang mengunggah konten menyelipkan uang di pasport. Sepekan kemudian, malah Kedubes China melaporkan bahwa warga negaranya diperas.(**)