LIPUTAN 11, RBt – Berlokasikan di Kantor Desa Rindu Hati Kecamatan Taba Penanjung, pelatihan hukum kepada perangkat desa, BPD dan lembaga dilaksanakan pada Kamis, 16 November 2023. Selaku pemateri, Kajari Bengkulu Tengah (Benteng), Dr. Firman Halawa, SH, MH, Sekretaris Inspektorat Daerah (Ipda), Eka Oktarina, S.Pd serta perwakilan kepolisian.
Adapun salah satu sorotan dalam pelatihan hukum ini yakni terkait dengan pengelolaan anggaran dana desa.
Kades Rindu Hati, Amiril Mukminin, S.Sos mengatakan, terdapat beberapa hal yang memang harus dipahami oleh perangkat desa, BPD, lembaga serta kepala desa dalam sadar hukum untuk pengelolaan dana desa. Hal tersebut juga sebagai antisipasi kesalahpahaman dikemudian hari.
‘’Kita undang perangkat desa, BPD dan lembaga agar mereka juga memahami dan sadar hukum terlebih tentang pengelolaan dana desa ini. Takutnya dikemudian hari terdapat kesalahpahaman,’’ jelas Amiril.
Amiril melanjutkan, sebelum diadakan pelatihan hukum, sebelumnya dilaksanakan pelatihan kesehatan dan rembuk Stunting agar kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di Desa Rindu Hati meningkat.
‘’Tentu semua pelatihan tersebut berguna untuk kita semua. Mudah-mudahan kedepan dapat lebih memahami dan mengerti tentang sadar hukum dan tentang pelatihan yang sudah dilaksanakan. Agar kinerja SDM dapat meningkat pesat,’’ kata Amiril.
Sementara, Camat Taba Penanjung, Noni Oktarina, S.E, M.M menuturkan terima kasih kepada pemerintah desa karena telah mengadakan kegiatan tersebut.
Dirinya juga mengatakan bahwa pelatihan hukum sangat penting dilaksanakan agar masyarakat tahu dan sama-sama mengawasi roda pemerintahan desa.
‘’Dasar hukum ini sangat penting untuk perangkat desa dan BPD yang mengelola dana desa. Semoga dapat diserap dengan baik dan dilaksanakan dengan semestinya,’’ demikian Noni.(cw1/prw)