RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Tim Kesatuan Pengelola Hutan Lindung (KPHL) Bengkulu berhasil mengungkap aktivitas ilegal logging di kawasan Hutan Lindung Bukit Daun Bengkulu Tengah. Pada 20 Januari 2025, saat melakukan patroli rutin, tim menemukan puluhan balok kayu yang diduga hasil dari penebangan liar.
Penemuan tersebut terjadi di perbatasan antara Kabupaten Kepahiang dan Kabupaten Bengkulu Tengah, tepatnya di kawasan hutan ujung Desa Rindu Hati, Kecamatan Taba Penanjung.
Kepala KPHL Bukit Daun, Yudi Riswanda mengungkapkan bahwa kayu balok tersebut ditemukan tidak jauh dari batas wilayah Kabupaten Kepahiang menuju Kabupaten Bengkulu Tengah.
“Balok-balok kayu tersebut sudah siap untuk dijual. Kami juga menemukan satu unit sepeda motor yang diduga milik pelaku. Namun, saat kami tiba, pelaku sudah melarikan diri,” ujar Yudi.
Yudi juga menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk menangani kasus ini. Namun, karena lokasi penemuan yang berada lebih dari 2 kilometer dari akses jalan, pihak KPHL terpaksa mengambil langkah untuk membakar barang bukti tersebut demi menghindari penyalahgunaan lebih lanjut.
“Jaraknya cukup jauh dari jalan utama, dan kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, tetapi akses yang sulit membuat kami terpaksa membakar barang bukti. Berdasarkan informasi dari warga setempat, kami sudah mendapatkan inisial pemilik balok kayu tersebut,” pungkas Yudi.
Kegiatan ilegal logging yang terus berlangsung di kawasan hutan lindung ini menjadi perhatian serius, mengingat dampaknya terhadap kelestarian alam dan ekosistem. Pihak KPHL berjanji akan terus meningkatkan patroli dan koordinasi dengan pihak berwenang untuk memberantas praktik ilegal ini.(one)