Pemilik Ternak di Bengkulu Tengah Soroti Perda Hewan Ternak Terkesan ‘Mandul’

Jumat 17 Jan 2025 - 21:23 WIB
Reporter : Riki Saputra
Editor : Leonardo Ferdian

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Setelah adanya komentar dari pemilik lahan pekarangan dan aktivis di Bengkulu Tengah yang mendesak penerbitan Peraturan Daerah (Perda) Hewan Ternak (Hernak), kini giliran pemilik ternak yang ikut memberikan tanggapan. Mereka juga menuntut agar Perda Hernak segera disahkan untuk mengatur kelangsungan usaha peternakan di daerah tersebut.

Beberapa pemilik ternak mengungkapkan kebingungannya terkait aturan pelepasan ternak karena hingga kini belum ada peraturan yang jelas. Salah satunya adalah Ili, peternak sapi asal Kecamatan Semidang Lagan yang menjelaskan bahwa meski ada aturan di tingkat desa, belum ada dasar hukum yang jelas dari pemerintah daerah.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/10311/tokoh-pemuda-desa-renah-semanek-kecewa-pembangunan-jalan-terhenti-tanpa-kejelasan

"Memang ada aturan di desa yang memperbolehkan ternak dilepaskan pada siang hari dan dikandangkan pada malam hari, namun itu tidak cukup kuat. Apalagi, Perda Hernak yang menjadi dasar hukum dari pemerintah daerah belum juga selesai," ungkap Ili.

Di sisi lain, Zainar, seorang peternak dari Kecamatan Pondok Kubang menyatakan bahwa aturan mengenai hewan ternak sudah sangat mendesak untuk diterbitkan. Zainar mengingatkan pengalaman di salah satu desa di Kecamatan Pondok Kubang, di mana hewan ternak masuk ke perkebunan warga dan merusak tanaman, yang akhirnya berujung pada laporan ke pihak kepolisian.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/10308/perda-tak-kunjung-diterapkan-kinerja-kasatpol-pp-dinilai-lamban

"Hal seperti itu seharusnya tidak perlu terjadi jika ada Perda Hernak yang jelas. Kita seharusnya bisa mengandalkan penegakan Perda oleh Satpol PP. Namun, bagaimana Satpol PP dapat bekerja dengan maksimal jika aturan Hernak saja belum ada?" ujar Zainar.(one)

Kategori :