Masyarakat Pertanyakan Keberadaan Baliho Pejabat Non-Aktif, Satpol PP Dinilai Tak Gubris Surat Bawaslu

--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Masyarakat mempertanyakan mengenai keberadaan baliho mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Tengah (Benteng), Rachmat Riyanto yang masih terpampang di area perkantoran, meskipun telah diterbitkan surat edaran dari Bawaslu.

Surat tersebut menginstruksikan semua perangkat daerah, instansi vertikal, BUMN, dan BUMD untuk menurunkan atau mengganti semua media promosi yang menampilkan foto pejabat non-aktif dengan foto pejabat yang masih aktif. Pasalnya diketahui Rachmat Riyanto saat ini menjadi salah satu calon Bupati Bengkulu Tengah dalam Pilkada 2024. 

Disisi lainnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang tak kunjung melakukan pembongkaran dinilai tak mengubris surat yang dilayangkan. Sehingga diminta untuk mengkoordinasikan pelaksanaan perintah tersebut dan melaporkan hasilnya kepada Pj Bupati Benteng. 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/7611/aneh-satpol-pp-ngaku-tak-temukan-satupun-baliho-foto-sekda-bengkulu-tengah-saat-patroli

Recky Hendrawan, mantan Ketua Ikatan Mahasiswa (IKAMA) Benteng, menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja Satpol PP. Ia mempertanyakan mengapa baliho tersebut masih berdiri dan meminta kejelasan mengenai pelaksanaan instruksi dari Bawaslu.

"Berdasarkan surat Bawaslu, semua billboard dan baliho yang memuat foto mantan Sekda harus diganti. Mantan Sekda kini sudah terdaftar sebagai salah satu calon dalam Pilkada 2024. Kami ingin tahu mengapa masih ada baliho tersebut, terutama di lingkungan pemerintahan," tegas Recky.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/7612/orasi-ketua-tim-pemenangan-rachmat-tarmizi-menggelegar-di-kecamatan-pondok-kubang

Sementara itu, Kasatpol PP Benteng, Drs. Supawan Said, melalui Kabid Trantibum Muhammad Hafiz, menjelaskan bahwa surat yang diterima pihaknya bersifat umum dan tidak mencakup detail spesifik mengenai penggantian baliho.

"Kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut, karena surat dari Bawaslu hanya menjelaskan hal-hal secara umum dan tidak merinci kebutuhan mendesak," pungkas Hafiz. (one)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan