RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Tokoh masyarakat Bengkulu Tengah, Datuk Malani angkat bicara perihal tak kunjung diterapkannya Peraturan Daerah (Perda) Hewan Ternak (Hernak) yang membuat sejumlah masyarakat menjadi resah. Hal ini dinilai lambannya kinerja dari Kasatpol PP dalam menyikapi hal tersebut.
Ia mengatakan, proses penyusunan Perda Hernak sudah berjalan cukup lama, dimulai sejak tahun 2020, namun hingga kini belum juga selesai. Ia menyatakan, permasalahan terkait hewan ternak yang meresahkan masyarakat semakin menjadi sorotan. Hal ini membuatnya mempertanyakan sejauh mana kinerja Kasatpol PP dalam menangani masalah tersebut.
"Perda Hernak sudah lama digodok, mulai dari tahun 2020, tapi hingga sekarang belum tuntas. Sementara itu, masalah ternak terus mengganggu kenyamanan masyarakat. Kami mempertanyakan bagaimana kinerja Kasatpol PP dalam hal ini," ungkap Datuk.
Lebih lanjut, Datuk mengharapkan langkah konkret dari Satpol PP untuk segera merilis Perda tersebut. Ia menegaskan agar Satpol PP tidak hanya sekadar memberikan pernyataan, melainkan segera merealisasikan perubahan yang telah dirancang, terutama mengingat perkembangan infrastruktur seperti jalan tol yang semakin mendesak untuk adanya aturan penanganan ternak.
"Jangan hanya sekadar omongan saja. Buktikan bahwa Satpol PP adalah pemegang Perda atau pembentuk Perda ini. Segera realisasikan, apalagi dengan adanya jalan tol. Jika aturan tentang penangkapan hewan ternak belum ada, berarti Satpol PP tidak bekerja dengan maksimal. Sudah lama kami meminta agar Perda Hernak segera diterbitkan," demikian Datuk.(one)