Keseriusan Penerapan Perda Ternak Tuai Kritik, Kasatpol PP Angkat Bicara

Rabu 15 Jan 2025 - 22:33 WIB
Reporter : Riki Saputra
Editor : Leonardo Ferdian

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Masyarakat Kabupaten Bengkulu Tengah terus mengeluhkan hewan ternak (Hernak) yang sering masuk ke pekarangan dan pemukiman mereka. Keluhan ini sampai saat ini belum mendapat solusi konkret, karena Peraturan Daerah (Perda) mengenai hewan ternak belum benar-benar diterapkan.

Sunarti, salah satu warga Kecamatan Karang Tinggi mengungkapkan keresahannya terhadap ternak yang sering merusak tanaman di pekarangannya. Ia berharap pihak berwenang segera merealisasikan Perda tentang hewan ternak di Bengkulu Tengah.

"Tolonglah segera buat Perda Hernak ini, karena saya sudah sangat resah. Banyak tanaman di pekarangan saya yang hancur. Saya ingin marah, tapi kita belum punya Perda yang mengatur masalah ini. Saya harap Satpol PP segera menuntaskan penyusunan Perda tersebut," ujar Sunarti.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/10270/beredar-kabar-ketahanan-pangan-salah-satu-desa-di-kecamatan-pematang-tiga-diduga-fiktif-begini-kata-kades

Sementara itu, Kasatpol PP Bengkulu Tengah, Drs. Supawan Said, menjelaskan bahwa penyusunan Perda Hernak sudah hampir rampung. Pihaknya telah merencanakan untuk melanjutkan pembahasan pada sidang kedua yang dijadwalkan pada bulan Mei mendatang.

"Untuk Perda Hernak, kami sudah menjadwalkan sidang kedua pada bulan Mei. Kami tinggal menunggu rapat finalisasi dengan bagian hukum dan unsur-unsur terkait di Pemda, baru Perda tersebut bisa dilanjutkan. Secara prinsip, Perda sudah siap, tinggal menunggu mungkin ada sedikit revisi," jelas Supawan.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/10267/anak-usia-2-tahun-di-bengkulu-tengah-diduga-digigit-anjing-alami-luka-parah-di-bagian-mata

Supawan juga menambahkan, Perda Hernak yang baru akan mencakup banyak perubahan signifikan, mengingat Perda lama sudah tidak efektif dan tidak memiliki sanksi yang jelas.

"Perubahan yang ada cukup banyak, sebab Perda yang lama sudah tidak dapat diberlakukan lagi. Sanksinya tidak jelas, dan banyak hal yang tidak teratur. Itulah sebabnya, kami menyusun Perda yang baru," pungkas Supawan.(one)

Tags :
Kategori :

Terkait