Pendaftaran Bintara Polri Gelombang II Dibuka Hingga 25 April, Cek Persyaratan Lengkap dan Link Daftarnya

Pendaftaran penerimaan Bintara Polri hingga 25 April--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Penerimaan Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2024 telah resmi dibuka, dimulai dari tanggal 4 hingga 25 April 2024 mendatang. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs web resmi https://penerimaan.polri.go.id/. Rekrutmen ini merupakan penerimaan calon Bintara Polri untuk menjadi Bintara Polri dengan pangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) melalui pendidikan pembentukan Bintara Polri. Penerimaan ini dalam rangka pembangunan kekuatan sumber daya manusia Polri pada umumnya dan penyediaan personel Bintara Polri pada khususnya.

Diketahui, setelah menyelesaikan proses pendaftaran online, peserta diwajibkan untuk melakukan verifikasi langsung ke Polres atau Polda setempat.

BACA JUGA:Ditinggal Pergi Mudik, 15 Unit Sepeda Motor Milik Warga Dititipkan di Kantor Satlantas Polres Bengkulu Tengah

Penerimaan Bintara Polri untuk Bintara PTU (Polisi Tugas Umum), Bintara Kompetensi Khusus Tenaga Kesehatan (Nakes), Bintara Kompetensi Khusus Hukum, Bintara Kompetensi Khusus Kehumasan/TI dan Bintara Kompetensi Khusus Pariwisata terbuka luas bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) baik pria dan wanita. Baik lulusan SMA/sederajat dan perguruan tinggi dari D1, D2, D3, D4 dan S1 dengan kuota pendaftar sebanyak 12.800 orang.

Persyaratan umum sesuai Pasal 21 (1) UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia melansir dari Pengumuman Nomor: Peng/15/IV/DIK.2.1./2024 tentang Penerimaan Bintara Polri Gelombang II tahun anggaran 2024 yaitu:

a. warga negara Indonesia

b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

c. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

d. pendidikan paling rendah SMU/sederajat

e. berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri)

f. sehat jasmani dan rohani

g. tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat)

h. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.

BACA JUGA:Maju Pilkada Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto Kantongi Mandat dari Partai Golkar

Persyaratan lainnya:

a. Bintara PTU (Polisi Tugas Umum):

1) berijazah serendah-rendahnya:

a) SMA/MA (bukan lulusan Paket A, B, atau C)

b) SMK/MAK semua program keahlian kecuali jurusan tata busana dan tata kecantikan

c) Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) pada pondok pesantren dan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA)

d) program D-I sampai dengan program Sarjana Terapan dan S-I, memiliki IPK minimal 2,75 dengan prodi terakreditasi.

BACA JUGA:Anti Ribet! Ini Dia 5 Trik Memasak dan Menyimpan Ketupat Lebaran Agar Tidak Cepat Basi

2) tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):

a) umum:

(1) Pria: 165 cm

(2) Wanita: 160 cm.

b) Wilayah Perbatasan (Wiltas)/Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT)/Pulau-PulauTerpencil (PPT):

(1) Pria: 163 cm

(2) Wanita: 158 cm.

c) khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat):

(1) Daerah Pesisir:

(a) Pria: 163 cm

(b) Wanita: 158 cm.

(2) Daerah Pegunungan:

(a) Pria: 160 cm

(b) Wanita: 155 cm.

b. Bintara Kompetensi Khusus Tenaga Kesehatan (Nakes):

1) Berijazah serendah-rendahnya Program D-III sampai dengan Program Sarjana Terapan dan S-I (dengan IPK minimal 2,75 dan prodi terakreditasi), meliputi program studi:

(a) Kebidanan

(b) Keperawatan

(c) Farmasi

(d) Keperawatan Anastesiologi

(e) Kesehatan Gigi

(f) Radiologi

(g) Elektro Medik

(h) Analis Lab

(i) Pranata Radiologi

(j) Kesehatan Lingkungan.

(k) Fisioterapi

2) Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):

a) Untuk umum dan Wilayah Perbatasan (Wiltas)/Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT)/Pulau-PulauTerpencil (PPT):

(1) pria: 163 cm

(2) wanita: 160 cm

b) khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat):

(1) pria: 160 cm

(2) wanita: 155 cm

c. Bintara Kompetensi Khusus Hukum:

1) berijazah serendah-rendahnya Program S-I (dengan IPK minimal 2,75 dan prodi terakreditasi), meliputi program studi:

a) Hukum

b) Hukum Internasional.

2) tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):  

a) untuk umum dan Wilayah Perbatasan (Wiltas)/Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT)/Pulau-PulauTerpencil (PPT):

(1) pria: 163 cm

(2) wanita: 160 cm

b) khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat):

(1) pria: 160 cm

(2) wanita: 155 cm

d. Bintara Kompetensi Khusus Kehumasan/TI:

1) berijazah serendah-rendahnya SMK/MAK, meliputi jurusan:

a) Desain Grafis

b) Teknik Komputer dan Jaringan

c) Elektro

d) Rekayasa Perangkat Lunak

e) Multimedia

f) Teknik Audio dan Video

g) Desain Komunikasi Visual

h) Teknologi Informasi Jaringan.

2) berijazah serendah-rendahnya Program D-III sampai dengan Program Sarjana Terapan dan S-I (dengan IPK minimal 2,75 dan prodi terakreditasi), meliputi program studi:

a) Sistem Informasi

b) Teknologi Informasi

c) Teknik Komputer dan Jaringan

d) Desain Komunikasi Visual

e) Ilmu Komunikasi (Jurnalistik/ Public Relations)

3) tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):  

a) untuk umum dan Wilayah Perbatasan (Wiltas)/Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT)/Pulau-PulauTerpencil (PPT):

(1) pria: 163 cm

(2) wanita: 160 cm

b) khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat):

(1) pria: 160 cm

(2) wanita: 155 cm

e. Bintara Kompetensi Khusus Pariwisata:

1) berijazah serendah-rendahnya:

a) SMK/MAK Pariwisata (kecuali program keahlian Tata Busana dan Tata Kecantikan):

(1) Usaha Layanan Pariwisata

(2) Ekowisata

b) Program D-I sampai dengan Program Sarjana Terapan dan S-I (dengan IPK minimal 2,75 dan prodi terakreditasi) dengan program studi:

(1) Pemandu Pariwisata (Tour Guiding) (2) Ekowisata

(3) Ekowisata Laut

(4) Perjalanan dan Wisata (Tour and Travel)

c) Program D-IV / S-I (dengan IPK minimal 2,75 dan prodi terakreditasi) dengan program studi Pariwisata.

2) tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):  

a) untuk umum:

(1) pria: 163 cm

(2) wanita: 160 cm.

khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat):

(1) pria: 160 cm

(2) wanita: 155 cm

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan