Pemberantasan Korupsi 2025, Sahroni: Fokus di Pengembalian Kerugian Negara
--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam catatan akhir tahun 2024, Kejagung menyelamatkan keuangan negara yang telah disetor ke kas negara mencapai Rp 1,69 triliun.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar pada Selasa (31/12), merinci selama 2024 institusinya melakukan penyelidikan terhadap 2.316 perkara tindak pidana korupsi, penyidikan sebanyak 1.589 perkara, penuntutan terhadap 2.036 perkara, serta eksekusi sebanyak 1.836 perkara.
Adapun total kerugian negara di tahun 2024 mencapai Rp 310,61 triliun dan 58 kg emas, di mana sekitar Rp 300 triliun di antaranya berasal dari kasus timah.
"Apresiasi Kejagung yang telah bekerja luar biasa sepanjang tahun 2024 lalu. Banyak sekali kasus kakap yang berhasil terbongkar, mulai dari megakorupsi timah, kasus suap putusan Ronald Tannur," ucap Sahroni di Jakarta, Rabu (1/1/2025).
Atas kinerja tersebut, Sahroni mendorong Kejagung untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara dalam perkara korupsi di tahun 2025 ini.
"Namun di tahun 2025 ini, saya turut meminta Kejagung untuk bisa lebih memaksimalkan aspek pengembalian kerugian negaranya. Karena sebenarnya itu yang paling penting," tuturnya.
Legislator Fraksi NasDem itu ingin pada 2025 ini dapat menjadi titik balik upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Selaku Pimpinan Komisi III, dia berharap seluruh lembaga penegak hukum bisa saling bekerja sama.
"Komisi III berharap di tahun 2025 ini semua instansi penegak hukum bisa saling berkolaborasi untuk memberantas dan mencegah korupsi, yang mana ini juga menjadi concern utama Pak Presiden Prabowo," ujarnya.
Terlebih lagi, menurut Sahroni, kini Kejagung dan KPK turut dibantu oleh Kortas Tipikor Polri sehingga bisa lebih maksimal dalam melakukan kerja-kerja pemberantasan korupsi.
"Paradigmanya juga harus diubah, bukan lagi hanya berfokus pada pidana penjara badan, tetapi juga pengembalian kerugian negaranya," ucap Sahroni.
Politikus asal Dapil DKI Jakarta itu berharap hukuman bagi para koruptor bisa lebih maksimal.
"Tidak boleh ada lagi pelaku korupsi yang didenda atau dipidana ringan. Jangan pernah berbelas kasih sama koruptor, hukum sesuai kejahatannya," kata Sahroni.(**)