Berkas Perkara Maling HP Diserahkan ke Jaksa, Pelaku Ditahan 20 Hari di Mapolsek
--
LIPUTAN 11 RBt - Kasus pencurian Handphone (HP) dan uang milik warga Desa Sukarami Kecamatan Taba Penanjung beberapa waktu lalu dengan tersangka MA (19) berkas perkaranya telah diserahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah (Benteng).
Kejadian terjadi sekitar bulan Agustus 2023. MA mencuri celengan berisi uang sebesar Rp1 juta di rumah saudara SN dengan cara masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat. Setelahnya, pada bulan September 2023 MA kembali melakukan aksi pencurian ditempat yang sama dengan menggasak 1 unit HP dengan masuk melewati jendela rumah. Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp2,9 juta.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Polsek Taba Penanjung, MA termasuk salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) yang telah mencuri baut besi tower milik PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) persero unit pekalongan yang bertempat di Desa Sukarami sebanyak 2 kali di tahun 2017 dan tahun 2022.
Kapolres Benteng, AKBP. Dedi Wahyudi, S.Sos, S.Ik, M.H, M.Ik melalui Kapolsek Taba Penanjung, Iptu. Junairi, S.H, M.H melalui Kanit Reskrim Polsek Taba Penanjung, Aiptu. Mashudi mengatakan berkas perkara tersangka maling telah diserahkan Kejari Benteng dan tersangka dititipkan sementara di ruang tahanan Polsek Taba Penanjung selama kurun 20 hari.
‘’Sudah kita limpahkan berkas perkara tersebut kepada Jaksa pada tanggal 21 Desember 2023 siang. Saat ini tersangka dititipkan oleh jaksa ke ruang tahanan Polsek Taba Penanjung selama 20 hari kedepan,’’ pungkas Mashudi.(one)