JPU Terima Uang Rp100 Juta Terpidana Penambangan Batu Bara Ilegal di Bengkulu Tengah
--
METROPOLIS RBt - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) akhirnya menerima uang denda senilai Rp100 juta dari Fisyahri Alias Afis yang merupakan terpidana kasus penambangan batu bara ilegal. Uang ini diserahkan melalui keluarganya pada Kamis 21 Desember 2023.
Plh Kepala Kejari Benteng, Alexander Zaldi melalui Kasi Pidum, Febrianto Ali Akbar, SH mengatakan dengan diserahkannya uang denda ini maka terpidana bersangkutan tidak perlu menjalani subsidair selama tiga bulan.
‘’Sudah kami terima uang senilai Rp100 juta dari terpidana penambangan batu bara ilegal. Uang ini diserahkan langsung oleh keluarganya. Terpidana ini dinyatakan bersalah melanggar pasal 158 Jo Pasal 35 ayat (3) UU minerba dan terpidana dijatuhkan hukuman satu tahun tiga bulan penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsidair tiga bulan penjara,’’ ujar Febrianto.
Sekadar mengulas, jika terpidana Fisyahri diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Bengkulu Tengah pada 20 Desember 2022 lalu. Penangkapan dilakukan di kawasan Kecamatan Semidang Lagan. Modus yang digunakan yakni pelaku melakukan kegiatan penambangan jenis batu bara dengan menggunakan alat berat jenis excavator di Desa Lubuk Unen Baru Kecamatan Merigi Kelindang.(fry)