Persemaian Tahura Rajolelo Siap Distribusikan Bibit, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya
Bibit hasil Persemaian di Tahura Rajolelo siap didistribusikan--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Meskipun cuaca buruk melanda, perawatan bibit di Persemaian Permanen Taman Hutan Raya Rajolelo (Tahura) tetap berjalan lancar. Bahkan, beberapa bibit telah siap untuk didistribusikan kepada masyarakat.
Saat ditemui pada Rabu, 18 Desember 2024, Aditia, penanggung jawab pelaksana Persemaian Tahura menjelaskan bahwa berbagai jenis bibit tumbuhan sudah siap untuk diberikan kepada masyarakat.
Bibit yang tersedia meliputi tanaman kayu, buah, dan tanaman hias. Di antara bibit kayu yang tersedia saat ini adalah kayu bawang, sementara untuk bibit buah, tersedia jengkol, nangka, petai, dan cengkeh.
"Beberapa jenis bibit sudah siap untuk didistribusikan, termasuk bibit kayu bawang, jengkol, nangka, petai, dan cengkeh. Masyarakat dapat mengambilnya secara langsung," ujar Aditia.
Persemaian Tahura Rajolelo, yang bernaung di bawah Kementerian Kehutanan, telah berdiri sejak 2012 dengan luas sekitar 2 hektare. Masyarakat dapat memperoleh bibit secara gratis, namun dengan syarat tertentu.
Untuk mengambil bibit, masyarakat cukup datang langsung ke Persemaian TAHURA dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Setiap KTP dapat mengambil maksimal 25 bibit, dengan catatan nama di KTP harus sesuai dengan orang yang datang.
"Untuk mengambil bibit, masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP dan dapat membawa pulang hingga 25 bibit. KTP yang digunakan harus sesuai dengan orang yang datang," tambah Aditia.
Bagi masyarakat yang ingin memperoleh lebih banyak bibit, Aditia mengungkapkan bahwa mereka bisa mengajukan proposal langsung ke kantor BPDAS yang terletak di samping SMK 3. Persyaratan yang diperlukan termasuk fotokopi KTP, foto lahan, koordinat lokasi, dan tanda tangan Kepala Desa atau Lurah setempat.
"Jika ingin mendapatkan bibit lebih banyak, masyarakat bisa mengajukan proposal ke kantor BPDAS dengan menyertakan fotokopi KTP, foto lahan, koordinat lokasi, dan tanda tangan kepala desa atau lurah," jelasnya.(cw1)