Mobil Hybrid Resmi Dapat Insentif Pajak dari Pemerintah, Segini Besarannya
--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Pemerintah resmi memberikan insentif berupa Pajak Penjualan Barang Mewah yang Ditanggung Pemerintah atau PPNBM DTP pada mobil hybrid.
Dilansir dari disway.id, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan diskon yang diberikan tersebut sebesar 3 persen.
"Terkait dengan yang terbaru adalah PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor hybrid. PPnBM untuk hybrid itu pemerintah memberikan diskon ataupun ditanggung pemerintah sebesar 3 persen," tutur Airlangga saat konferensi pers, Senin, 16 Desember 2024.
Bukan hanya mobil hybrid, mobil berjenis listrik juga akan tetap mendapatkan PPnBM DTP.
Dengan ketentuan mulai dari berdasarkan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN, hingga mobil yang didatangkan secara impor, baik utuh maupun setengah rakitan.
"Melanjutkan kembali fasilitas untuk kendaraan bermotor berbasis baterai atau electric vehicle atas kendaraan roda 4 yang berdasarkan pada TKDN. Masih dilanjutkan PPnBM ditanggung Pemerintah untuk kendaraan baterai atau EV atas impor EV roda empat tertentu secara utuh atau CBU dan roda 4 tertentu yang CKD. Sesuai dengan program yang sudah berjalan, ini juga ada pembebasan biaya masuk EV CBU masih diberikan," jelas Airlangga.
Airlangga berharap langkah ini mampu mempercepat adopsi kendaraan listrik dan hybrid di Indonesia serta mendukung target penurunan emisi karbon.
Mobil hybrid merupakan kendaraan yang menggunakan dua jenis teknologi yang digunakan sebagai sumber tenaganya.
Jika pada umumnya mobil hanya memiliki mesin bensin, mobil hibrida memiliki satu sumber mesin lain yakni baterai sebagai sumber tenaganya. (**)