Hamil di Luar Nikah Menurut Islam, Bagaimana Status Anaknya?
Ilustrasi--
Seorang anak lelaki luar nikah tidak bisa menjadi wali pada pernikahan saudari perempuannya dan anak perempuan luar nikah tidak dapat diwalikan Ayah biologisnya ataupun saudara laki-lakinya.
Yang jadi wali nikah anak perempuan luar nikah tersebut adalah wali hakim yang dulu menikahkan ibunya atau wali hakim yang lain.
3. Tidak Berhak Mewarisi Harta Orang Tua
Anak diluar nikah tidak berhak mendapatkan harta waris orang tua biologisnya. “Sapa yang mengklaim anak dari hasil di luar nikah yang sah, maka dia tidak mewarisi anak biologis dan tidak mendapatkan warisan darinya.” (HR Abu Dawud, kitab Ath-Thalaq, Bab Fi Iddi’a’ Walad Az-Zina no.2266)
Jika orangtua ingin membagi harta kepadanya ialah dengan jalan berwasiat karena wasiat boleh diberikan kepada selain ahli waris. (**)