Hasil Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik, Pemkab Bengkulu Tengah Masuk Barisan 3 Terbawah

--

BENGKULU RBt - Ombudsman RI perwakilan Provinsi Bengkulu akhirnya merilis hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan publik pemerintah daerah se-Provinsi Bengkulu tahun 2023. Alhasil, Pemkab Kaur memperoleh nilai tertinggi dengan skor 95,94. Diikuti Pemkab Bengkulu Selatan dengan skor 94,08 dan Pemkab Lebong urutan ketiga dengan skor 92,00. Sementara Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) masuk barisan tiga terbawah dengan skor 84,88 bersama dengan Pemkot Bengkulu dengan skor 84,20 dan Pemkab Bengkulu Utara dengan skor 79,14.

Plt Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, Jaka Andhika yang juga Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan mengatakan penilaian ini dilakukan guna memperbaiki kualitas pelayanan publik serta pencegahan maladminsitrasi melalui pemenuhan standar pelayanan, penyediaan sarana prasarana, peningkatan kompetensi penyelenggara serta pengelolaan pengaduan pada tiap unit pelayanan publik.

Adapun penilaian dilakukan terhadap 5 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing pemerintah kabupaten/kota yakni DPMPTSP, Dinkes, Dinsos, Dukcapil, Dinas Pendidikan dan 2 puskesmas.

"Interval penilaian menunjukkan pemerintah daerah bersangkutan masuk kategori yang mana. Khusus di Provinsi Bengkulu, semuanya sudah masuk zona hijau. Hanya saja ada kategori A dan B. Opini dengan kualitas tertinggi untuk kategori A dan kualitas tinggi untuk kategori B," ujar Jaka pada press release Selasa 19 Desember 2023.

Sementara itu, sepanjang tahun 2023 ini Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu menerima 152 laporan masyarakat. Terbanyak berkaitan dengan air 69 pengaduan, energi dan kelistrikan 52 pengaduan, perhubungan dan infrastruktur 40 pengaduan, lalu diikuti kepegawaian dan jaminan sosial.

Kemudian pada tahun yang sama, 96 laporan berhasil ditindaklanjuti dengan rincian 33 laporan ditemukan maladministrasi namun telah memperoleh penyelesaian dari instansi yang dilaporkan. Kemudian 3 laporan diselesaikan melalui konsiliasi, 56 laporan tidak ditemukan maladministrasi dan 4 laporan sudah masuk objek pemeriksaan di pengadilan.

"Sepanjang tahun 2023 ini memang kita banyak menerima keluhan mengenai air. Disisi lain juga, dalam menindaklanjuti laporan yang masuk, mekanisme tindaklanjut pemeriksaan laporan dengan cara klarifikasi tertulis, klarifikasi langsung, klarifikasi langsung dan tertulis, investigasi lapangan serta konsiliasi," demikian Jaka yang didampingi Gusri Sudirman selaku Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL), Ade Bardianto selaku Kepala Keasistenan Pencegahan, Riki Arif selaku Analis Tata Usaha Sekretariat Perwakilan Bengkulu dan Hendra Irawan selaku Asisten Pemeriksaan.(fry)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan