Info Terbaru dari Menteri Anas Soal Pemindahan 3.246 ASN ke IKN

--

Sesuai dengan PP Nomor 7/1977, apabila ada alasan-alasan yang kuat kepada ASN tertentu dapat diberikan tunjangan-tunjangan lain yang diatur dengan peraturan presiden. 

Dia menambahkan mengenai besaran tunjangan yang diusulkan, tahapan, dan masa pemberlakuan akan dibahas dengan Kemenkeu. 

"Semoga ini menjadi penguatan minat ASN untuk berada dan tinggal di IKN, melengkapi lingkungan yang bersih, udara dan sehat dan sarana prasarana pendukung yang baik," pungkas Menteri Anas.(antara/jpnn)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan