Soal Blunder Mendes Yandri, Kuasa Hukum Zakiyah-Najib: Tidak Ada Kaitannya dengan Paslon 02

--

“Repot jika dasar sebuah laporan berdasarkan pada asumsi bukan pada norma hukum yang berlaku, yang terlihat jelas tidak memiliki independensi dan kualitas laporan yang dapat diterima bawaslu. Karena laporan dugaan pelanggaran pemilihan tetap melekat di dalamnya harus berasal Actori Incumbit Probatil, Actori Onus Probandi atau siapa yang mendalilkan dia harus membuktikan,” katanya.(**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan