Jika Terbukti Tak Patuh Undang-Undang, Dewan Minta Izin Usaha Perkebunan Perusahaan Kelapa Sawit Dicabut

Martoni, S.Kom., Anggota DPRD Bengkulu Tengah--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Polemik mengenai tiga perusahaan di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) yang belum memiliki kebun inti terus menjadi sorotan masyarakat. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Benteng Dapil 1, Martoni S.Kom, menyampaikan tanggapannya terhadap masalah ini, terutama terkait peran Dinas Pertanian (Distan) Benteng.

Martoni menekankan bahwa pemanggilan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut bukanlah hal baru. Ia mempertanyakan tindakan yang diambil setelah pemanggilan, mengingat sesuai dengan undang-undang, sanksi terberat berupa pencabutan Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP B) harus segera diterapkan.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/7636/bantah-isu-ada-upaya-berhentikan-ketua-bpd-ini-kata-warga-renah-semanek

"Ini bukan pertama kali pemanggilan dilakukan. Sudah bertahun-tahun berlangsung tanpa tindak lanjut yang jelas. Sanksi tegas berupa pencabutan IUP B harus dipastikan dilaksanakan. Dinas terkait perlu melakukan pemeriksaan mendalam terhadap izin-izin perusahaan ini dan tidak membiarkannya berlarut-larut," tegas Martoni.

Ia menambahkan bahwa jika perusahaan meminta waktu tambahan 2 hingga 3 tahun, harus dipertimbangkan bahwa mereka sudah meraih banyak keuntungan sejak berdiri. Namun, mereka harus menaati aturan yang berlaku. Distan Benteng diharapkan untuk lebih serius dalam menegakkan ketentuan hukum.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/7634/didesak-bertindak-tegas-dinas-pertanian-malah-terkesan-loyo

"Tidak ada ruang untuk perpanjangan lagi. Dinas harus tegas, karena toleransi yang berkepanjangan hanya akan merugikan para petani. Jika perusahaan ingin merangkul petani, itu akan meningkatkan kesejahteraan mereka. Namun, jika hanya mementingkan diri sendiri, lebih baik perusahaan-perusahaan tersebut dibubarkan. Pemeriksaan izin harus dilakukan agar tidak ada penundaan lebih lanjut. Undang-undang adalah aturan tertinggi yang harus dihormati," pungkas Martoni.(one)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan