Resmi Dibentuk, FAPKP Segera Turun ke Daerah Pastikan Pemilu Jurdil dan Bermartabat

--

KTUN sebagai objek sengketa yang berkonsekuensi batal demi hukum (nietig) atau setidaknya dapat dibatalkan (vernietig baar), karena melanggar asas legalitas, undang-undang dan asas-asas pemerintahan yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Ayat (1) Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. 

Berikutnya, SK KPU sebagai objek TUN tidak berlandaskan pada asas legalitas, ketidakberpihakan dan asas kecermatan. 

“Gugatan TUN ini juga didasarkan kepada prinsip dasar salus populi suprema lex esto bahwa keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi," beber Alvon.(mar1/jpnn)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan