Masuki Masa Kampanye, Bawaslu Bengkulu Tengah Temukan 5 Pelanggaran, Ini Daftarnya

Roni Marzuki, S.Kom., M.TPd., C.Med., Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bengkulu Tengah--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Memasuki masa kampanye pada tanggal 25 September 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima 5 laporan dugaan pelanggaran mulai dari ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) bahkan juga jajaran Panwas.

Ketidaknetral ASN dan Panwas ini sama-sama tidak bijak dalam menggunakan media sosial. Mengingat menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, baik ASN bahkan panwascam harus netral dan tidak memihak pada salah satu calon. 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/7484/rekrutmen-kpps-di-bengkulu-tengah-hanya-dua-hari-tersisa-kpu-catat-kekurangan-350-pelamar

Komisoner Bawaslu Kabupaten Benteng, Roni Marzuki, S.Kom., M.TPd., C.Med menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima 5 dugaan pelanggaran. Saat ini, laporan sedang ditindaklanjuti yakni 1 kasus di tanda tanggani Bawaslu Provinsi dan 1 kasus berujung sanksi dan 3 kasus tidak berlanjut. 

“Salah satunya, tidak netral Pengawas karena menyukai postingan salah satu calon sehingga Panwascam ini diberikan teguran berupa pelanggaran etik,” ungkapnya. 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/7477/dugaan-pelanggaran-netralitas-asn-di-bengkulu-tengah-bawaslu-provinsi-tunggu-arahan-bkn

Sementara itu, pihaknya terus memberikan himbauan dan menekankan seluruh ASN maupun Panwas hingga Kepala Desa (Kades) untuk tidak memberikan dukungan kepada salah satu calon. 

“Baik dukungan di media sosial itu tidak dibenarkan, hanya Paslon dan tim kemenangan yang diperbolehkan berkampanye melalui media sosial,” demikian Roni. (imo)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan