Ditutup 7 Hari Lagi, Berikut Persyaratan Seleksi Anggota KPPS di Bengkulu Tengah

--

POLKUM RBt - Seleksi calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pemilu 2024 telah dibuka sejak 11 Desember 2023. Pendaftaran calon KPPS dilakukan melalui Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) masing-masing. 

Adapun terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pendaftar calon anggota KPPS pemilu 2024. Merujuk pasal 35 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022. Diantaranya Warga Negara Indonesia (WNI), minimal berusia 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Selain syarat di atas, ada sejumlah dokumen yang harus dilengkapi yakni, surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS, fotokopi kartu tanda penduduk (ktp), fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir, surat pernyataan bermaterai untuk pemenuhan persyaratan dengan 12 poin yang sudah terlampir, surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik (termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol), daftar riwayat hidup, pas foto berwarna ukuran 4x6.

‘’Ada persyaratan dan dokumen yang harus dipenuhi. Khusus di Benteng terdapat 387 TPS yang masing-masingnya berjumlah 7 anggota. Sehingga total yang dibutukan mencapai 2.709 orang,’’ ujar Komisioner KPU Benteng, Alexander, S.T.

Sementara, Ketua PPK Kecamatan Karang Tinggi, Ersan Dodi mengatakan untuk di Kecamatan Karang Tinggi ada sebanyak 40 TPS dengan membutuhkan 7 orang setiap masing-masing TPS.

‘’Hingga hari ini (Selasa, red), masing-masing TPS sudah memasuki dan mendekati kuota tercapai pendaftaran. Karena kami membutuhkan sebanyak 280 petugas KPPS. Tidak hanya itu, untuk rekrutmen KPPS ini dibuka secara gratis,’’ ungkap Ersan. 

Sementara itu, Ketua PPK Kecamatan Pondok Kubang, Rahmat Andra menuturkan, jika pembukaan rekrutmen KPPS sudah dimulai sehingga PPS membuka pendaftaran dari tanggal 11 Desember hingga 20 Desember. 

‘’Untuk persyaratan bisa langsung diambil di desa masing-masing termasuk di kecamatan. Untuk kebutuhan di wilayah kerja Pondok Kelapa, ada sebanyak 33 TPS atau sekitar 231 peserta KPPS,’’ kata Rahmat. 

Terpisah, anggota PPK Kecamatan Talang Empat, Fitrah Setiawan menjelaskan jika dalam rekrutmen KPPS pihaknya sudah melalui beberapa tahapan seperti penempelan pendaftaran KPPS dan penerimaan syarat KPPS dari KPU Benteng. 

‘’Saat ini dilanjutkan seleksi berkas pendaftaran KPPS. Pasca penjaringan KPPS ini bahwa PPS yang berhak menentukan peserta KPPS di setiap TPS wilayah kerja,’’ pungkas Fitrah.(imo)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan