Ahli Hukum: KPU Boleh Tak Konsultasikan Putusan MK ke DPR

--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Prof Zainal Arifin Hoesein mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) boleh tidak mengonsultasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 kepada DPR.

“Ketika terjadi sebuah kondisi atau keadaan tertentu, maka konsultasi itu bisa dilakukan atau tidak bisa dilakukan, ini orangnya (DPR) reses,” kata Prof. Zainal Arifin Husein di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis, (5/9).

Zainal selaku saksi ahli hukum tata negara yang dihadirkan tim kuasa hukum pihak intervensi Prabowo-Gibran dalam perkara dugaan melawan hukum Nomor: 133/G/TF/PTUN. JKT yang diajukan PDIP melawan KPU menjelaskan, tidak dikonsultasikan putusan MK untuk mengubah PKPU bukan persoalan hukum.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/7056/inilah-alasan-cak-lontong-jadi-ketua-pemenangan-pramono-blak-blakan

“Konsultasi itu sifatnya konsultatif dan tidak melahirkan keputusan. Oleh karena itu bukan persoalan hukum, ini etika antarlembaga,” ucapnya menjawab pertanyaan salah satu kuasa hukum PDIP, Alvon Kurnia Palma.

Salah satu kuasa hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan menyampaikan, saksi ahli telah menjelaskan tentang hal yang dipersoalkan PDIP terkait pencalonan Gibran dalam Pilpres kemarin.

“Intinya (saksi ahli) mengatakan bahwa karena putusan MK itu sifatnya erga omnes? dan sifatnya self excecuting, jadi sebenarnya enggak bermasalah,” ujar dia.

Sesuai keterangan saksi ahli Zainal Arifin Hosein, kata Otto, partai politik tidak berhak lagi mengajukan gugatan karena Prabowo-Gibran telah ditetapkan sebagai calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/7022/pimpinan-sementara-dprd-dki-usul-heru-budi-tetap-jadi-pj-gubernur-jakarta

“Apalagi sudah dinyatakan dia menang, maka itu tidak ada lagi hak dari partai politik untuk mengajukan ketetapan itu,” ujarnya.

Menurut saksi ahli, yang berhak mengajukan gugatan tentang keabsahan capres-cawapres atau lawan adalah pihak capres-cawapres dalam Pilpres. Karena itu, PDIP tidak mempunyai legal standing.

“Partai politik di sini tidak punya kewenangan. Sedangkan dalam perkara ini, yang mengajukan gugatan adalah partai politik, yaitu PDIP. Itu yang dijelaskan oleh ahli,” ucapnya.

Bukan hanya itu, usia Gibran pun telah diuji dalam 3 tahapan hingga MK sehingga persoalan ini harusnya sudah selesai. MK memutuskan bahwa keputusan KPU sudah benar.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/7019/prabowo-sempat-ungkap-candaan-pas-peluk-pramono-di-istana-soal-apa

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan