Sekretaris Ditjen Dukcapil Ingatkan Daerah Hati-Hati Terbitkan NIK Baru Menjelang Pilkada

--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Nomor Induk Kependudukan atau NIK merupakan nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia. Sifatnya yang unik dan khas ini menjadikan NIK hanya diterbitkan satu kali untuk setiap penduduk. NIK akan melekat kepada setiap penduduk selamanya. Setelah meninggal dunia, NIK bahkan tetap menjadi milik penduduk tersebut.

Oleh karenanya, Sekretaris Ditjen Dukcapil Hani Syopiar Rustam lantang mengingatkan Dukcapil daerah agar lebih teliti dan hati-hati dalam menerbitkan NIK baru untuk orang dewasa.

"Penduduk usia 20-tahun ke atas, apalagi sudah kepala tiga atau kepala empat. Tolong hati-hati dan teliti jika ada yang minta menerbitkan NIK baru. Cek secara berlapis. Cek namanya, tanggal lahirnya, dan nama ibunya. Cek juga biometriknya," tegas Hani kepada peserta sosialisasi dan bimbingan teknis pengelolaan SIAK bagi operator desa/kelurahan se-Kabupaten Kepulauan Talaud, Jumat (23/8).

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/6459/kemungkinan-pdip-usung-anies-di-pilkada-jakarta-2024-ahok-singgung-soal-ini

Ketegasan mantan Pj Bupati Banyuasin ini sangat beralasan. Menurutnya, saat ini hampir sulit menemukan penduduk dewasa yang belum memiliki NIK.

Dia khawatir penerbitan NIK baru bagi orang dewasa bisa dimanfaatkan oleh orang asing atau WNA untuk tujuan yang melanggar hukum.

"Terlebih sebentar lagi Pilkada Serentak 2024. Ini momen politik jangan sampai data Dukcapil dinodai oleh kepentingan atau orang yang tidak bertanggung jawab," kata Hani.

Penerbitan NIK baru bagi penduduk Indonesia yang sudah memiliki NIK sebelumnya juga dia nilai justru akan menyulitkan bagi penduduk itu sendiri. Mengingat, data kependudukan dikunci ketunggalannya dengan biometrik sidik jari dan iris mata.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/6480/survei-idm-pilkada-sumut-elektabilitas-edy-rahmayadi-tertinggi-jauh-dibanding-bobby

"Jika ada WNI dewasa minta dibuatkan NIK baru padahal sebelumnya sudah memiliki NIK, maka akan terjadi data ganda. Data ganda tidak bisa diterbitkan KTP-elnya. Selain itu, juga akan kesulitan mengakses layanan publik karena datanya bermasalah," kata Hani.

Lebih lanjut, Hani Syopiar Rustam meminta dinas Dukcapil untuk menuntaskan perekaman KTP-el menjelang Pilkada Serentak 2024. Juga meminta segera memusnahkan blangko KTP-el invalid secara rutin.

"Imbau juga masyarakat agar jangan sampai posting KTP-el, KK dan dokumen lainnya di Sosmed, karena itu dapat digunakan secara tidak bertanggung jawab oleh orang lain. Juga segera ajukan penonaktifan data penduduk yang tidak dikenali seperti meninggal, pindah, ganda, dan lain-lain," katanya.

Kehati-hatian dalam pelayanan tentu sangat penting bagi jajaran Dukcapil seluruh Indonesia. Hal ini tiada lain untuk menjaga data seluruh penduduk Indonesia yang ada dalam database kependudukan nasional.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/6481/pesan-cak-imin-untuk-pbnu-anda-kurang-ajar-saya-hajar

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan