Tetapkan Dewan Terpilih, KPU Bengkulu Tengah Tunggu KPU RI
Sukardi S.Sos, MM., Komisioner KPU Bengkulu Tengah--
Menurut Mahkamah, telah ternyata tidak hanya Keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Tengah 439/2024 yang masih dapat diakses dalam laman JDIH KPU Bengkulu Tengah, tetapi juga Keputusan KPU Bengkulu Tengah 441/2024 dan 442/2024 yang telah mencabut Keputusan KPU sebelumnya.
Ketiga Keputusan KPU Bengkulu Tengah tersebut diunggah dalam laman JDIH KPU Bengkulu Tengah sebagai rangkaian keputusan dalam upaya Termohon mewujudkan transparansi kepada publik atas produk hukum yang telah dihasilkannya sehingga publik dengan mudah dapat mengakses dan mengetahui kronologis proses penetapan rekapitulasi suara.
“Artinya bukan berarti peraturan atau keputusan yang dapa diakses dalam laman JDIH adalah peraturan atau keputusan yang masih berlaku sebagaimana dalil Pemohon, termasuk yang sudah dicabut pun masih adapat diakses dan diketahui substansinya mengapa misalnya dicabut, in casu Keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Tengah 442/2024 yang mencabut Keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Tengah 439/2024 dan Keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Tengah 441/2024. Dengan demikian, dalil-dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum,” tutur Arief.
Sebagai informasi, PAN memohonkan pembatalan Keputusan KPU RI Nomor 1050 Tahun 2024 yang menggunakan lampiran Keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 442 Tahun 2024, sepanjang perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Dapil 3. Pemohon keberatan atas hal demikian karena lampiran yang digunakan dalam keputusan sebelum adanya putusan MK yaitu Keputusan KPU RI 360/2024 adalah Keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 439/2024.
Akibat adanya perubahan lampiran Keputusan KPU RI Nomor 1050/2024, Pemohon menjadi sangat dirugikan karena menyebabkan berubahnya perolehan suara PPP yang melampaui perolehan suara PAN. PAN mendalilkan terjadi penambahan empat suara kepada PPP yang dilakukan KPU.
Menurut Pemohon, terjadi penambahan suara hasil dari penghitungan suara ulang yang dilakukan KPU atas penetapan suara yang tidak sah menjadi sah pada Dapil Kabupaten Bengkulu Tengah 3 yang tersebar di lima TPS. Kelima TPS itu antara lain TPS 01 Desa Taba Rena Kecamatan Pagar Jati, TPS 01 Desa Karang Are Kecamatan Pagar Jati, TPS 01 Desa Keroya Kecamatan Pagar Jati, TPS 01 Desa Temiang Kecamatan Pagar Jati, dan TPS 01 Desa Padang Burnai Kecamatan Bang Haji.(imo)