Akses Jalan ke Perusahaan Masih Diblokade, PT. RAA Diminta Urus Izin HGU
--
KARANG TINGGI RBt – Polemik tentang belum dimilikinya izin Hak Guna Usaha (HGU) PT. Riau Agriindo Agung (RAA) yang dipertanyakan warga di kawasan Kecamatan Pematang Tiga rupanya belum usai. Akses jalan menuju ke perusahaan tersebut masih diblokade oleh masyarakat.
Menyikapi hal ini, Pemkab Bengkulu Tengah (Benteng) telah melakukan komunikasi awal ke manajemen perusahaan mempertanyakan kelengkapan dokumen administrasi untuk pengusulan izin HGU.
Asisten I Setdakab Benteng, Nurul Iwan Setiawan, S.Sos, M.Si menuturkan jika Pemkab Benteng sudah melakukan pertemuan bersama pihak perusahaan guna mempertanyakan tentang kelengkapan administrasi. Kemudian secepatnya akan dilakukan mediasi dengan memanggil masyarakat demi mendengarkan langsung tuntutan yang diminta.
‘’Kita sudah berkomunikasi dengan PT. RAA tentang kelengkapan administrasi yang saat ini sedang diusulkan izin HGU. Kemudian akan memanggil perwakilan dari masyarakat untuk berbicara apa saja tuntutan masyarakat,’’ jelas Iwan.
Sementara itu, Ketua Forum Air Susup-Air Penyengat, Hairullazi menuturkan sebagai perwakilan dari masyarakat menginginkan keputusan harus ke tingkat formal. Pihaknya masih menanyakan kenapa sampai beberapa tahun perusahaan perkebunan tersebut tidak memiliki izin HGU.
‘’Apapun keputusannya harus ke tingkat formal. Tentu saja kami dari masyarakat menolak dengan adanya PT. RAA tersebut karena sampai saat ini belum ada legal formal. Jika memang benar, mustahil sejak tahun 2007 hingga 2023 ini HGU-nya belum selesai. Sedangkan sudah dijelaskan bahwa pada tanggal 13 juli 2021 telah diperintahkan oleh Gubernur untuk menghentikan aktivitas perusahaan perkebunan yang tidak memiliki perizinan lengkap seperti HGU ini,’’ pungkas Hairullazi.(one)