Inilah Solusi Masalah Nasib Guru Honorer Terancam PHK
--
Kemudian, Permendikbudristek 6 Tahun 2021 Pasal 12 yang mengatur penggunaan Dana BOS untuk membayar honor guru honorer, juga pasal 13 besaran alokasi dari BOS yang bisa mencapai 50 persen untuk membayar honor guru non-ASN.
Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut, menurut Heru, juga akan memberikan kesempatan kepada guru kontrak sekolah di satuan pendidikan negeri dengan harapan baik Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan data pokok pendidikan (dapodik)-nya tetap aktif supaya bisa berpeluang dalam rekrutmen CPNS atau PPPK.
“Selain itu, juga memberikan kesempatan kepada para guru honor atau kontrak sekolah yang sudah dalam status sasaran pendidikan profesi guru (PPG) dalam jabatan 2023 tahap tiga yang belum dipanggil.”
“Begitu juga bagi guru honor yang sudah lulus PPG prajabatan tahun 2022, agar NUPTK dan dapodiknya masih tetap aktif yang berpeluang juga dalam rekrutmen PPPK ataupun CPNS,” tuturnya.(**)