Keluarga Aktivis '98 Ini Minta Pemerintah Selesaikan Kasus Penculikan Anaknya

--

NASIONAL - Ayah dari aktivis 98 Ucok Munandar Siahaan, Paian Siahaan meminta pemerintah menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat terkait penculikan anaknya. 

Hal itu disampaikan Paian dalam diskusi bertajuk "Kemunduran Demokrasi, Nepotisme, Dinasti Politik, dan Pelanggaran HAM Berat Tanpa Pengadilan" dalam Rangka Peringatan Hari Hak Asasi Manusia Internasional dan Hari Anti-Korupsi, di Unika Atmajaya Jakarta, Jumat (8/12). 

"Kasus penculikan ini pernah terjadi, tetapi tidak pernah terselesaikan. Seharusnya pemerintah menyelesaikan kasus-kasus ini, apalagi ada di Visi dan Misi pada 2014 dan 2019," kata Paian dikutip dari siaran pers.

Menurut Paian, kasus penculikan aktivis, termasuk anaknya itu telah diperjuangkan selama 25 tahun dengan perjuangan yang begitu berat. 

"Karena kami tidak diberikan ruang untuk mempertanyakan kepada pemerintah terkait upaya penyelesaian terhadap kasus ini," kata Ayah yang anaknya diduga diculik pada 11 Mei 1998. 

Dia mengatakan kasus penghilangan paksa aktivis itu terjadi pada periode 97-98 dengan korban yang diculik ada sebanyak 23 orang. Lalu, ada 9 aktivis dikembalikan dalam keadaan hidup dan satu meninggal.

"Jadi ada 13 lagi yang belum kembali," ucap Paian dalam diskusi yang digelar Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis dan Atma Jaya Institute of Public Policy (AJIPP) tersebut. 

Pada tahun 2009, katanya, DPR sudah merekomendasikan kepada pemerintah untuk pembentukan Pengadilan HAM ad hoc dan memerintahkan kepada pemerintah mencari 13 orang yang masih hilang tersebut.

Kemudian, memberikan bantuan kepada keluarga korban, dan mengesahkan undang-undang tentang pencegahan penghilangan paksa.

"Namun, empat rekomendasi ini tidak satu pun yang dilaksanakan oleh pemerintah mulai dari era SBY sampai pemerintah Pak Jokowi," ujarnya. 

Selain itu, Komnas HAM juga sudah melakukan penyelidikan terkait 13 orang yang hilang dan berkas tersebut sudah diserahkan kepada Kejaksaan Agung. 

"Kejaksaan Agung sampai hari ini tidak melakukan penyidikan tindak lanjut atas penyelidikan yang sudah dilakukan oleh Komnas HAM," ujarnya.(fat/jpnn)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan