Rumah Sakit Swasta Berpeluang Buka Layanan Aborsi, Berikut Penjelasan Kemenkes
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes dr. Azhar Jaya, S.H., SKM, MARS memberikan penjelasan.-annisa amalia zahro---
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Rumah Sakit (RS) swasta berpeluang mendapat izin untuk membuka layanan aborsi bagi ibu hamil.
Dilansir dari disway.id, layanan aborsi tersebut diharuskan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang kesehatan.
Dalam peraturan terbaru tersebut memang mengatur pelarangan aborsi, terkecuali pada ibu hamil dengan indikasi kedaruratan medis dan korban pemerkosaan atau pelecehan lain yang mengakibatkan kehamilan.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes dr. Azhar Jaya, S.H., SKM, MARS mengatakan bahwa nantinya, akan ditunjuk rumah sakit (RS) yang memenuhi kualifikasi yang dapat membuka layanan aborsi bagi ibu hamil.
"Kita akan menunjuk berdasarkan kompetensi. Kita harus lihat adakah obgyn, obgyn forensik, yang punya kemampuan memahami ini kasus hukum atau tidak," ujarnya ketika ditemui di Gedung Sujudi Kemenkes, Jakarta, 6 Agustus 2024.
Menurutnya, rumah sakit pemerintah dan kepolisian masih menjadi prioritas untuk bisa melakukan aborsi.
"Lebih prefer pemerintah, tapi tidak tertutup kemungkinan swasta yang punya kompetensi, bereputasi baik, juga kita beri kesempatan (membuka layanan aborsi)," ungkapnya.
"Yang jelas, RS pemerintah dan RS kepolisian sudah pasti. Nanti beberapa swasta yang terbaik."
Nantinya, pihaknya akan memilih RS terbaik di tiap-tiap daerah agar bisa dijangkau oleh masyarakat luas.
"Pelayanan ini harus bisa dijangkau oleh masyarakat luas, tidak bisa semuanya harus berpusat di Jakarta. Kita pilih di tiap-tiap daerah yang nanti bisa melakukan ini secara terkoordinasi dengan baik," terangnya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya memerhatikan usia kehamilan dan kondisi kesehatan ibu.
Menurutnya, melakukan aborsi tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
"Kita berpikir ibu yang korban pemerkosaan ini juga beban, di mana dia membesarkan anak yang bukan keinginannya. Ini juga harus kita perhatikan," tandasnya.
Sebelum itu, lanjutnya, akan ada pendampingan psikologis dan sebagainya, sehingga bisa diputuskan apakah bisa dilakukan terminasi atau tidak.