Desak Segera Tetapkan Tersangka Kasus Perumahaan BTN, Gerakan Lima Kamis Bakal

Nasirwandi--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Gerakan Lima Kamis berencana untuk menggelar aksi demo di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah (Benteng) dalam waktu dekat. Aksi ini dilakukan guna menyampaikan tuntutan terkait dengan penyelesaian permasalahan kasus dugaan korupsi pada pemberian fasilitas kredit yasa griya dan kredit pembebasan lahan tahun 2018-2019 perumahan BTN, Perumahan Cempaka Bentiring Permai Desa Taba Jambu Kecamatan Pondok Kubang. Salah satu tuntutan yang akan disampaikan, terkait dengan segera ditetapkannya tersangka dalam kasus tersebut.

Pentolan Gerakan Lima Kamis, Nasirwandi sering disapa Tiwot mengatakan, pihaknya akan melaksanakan aksi demo di Kejari Benteng setelah HUT RI ke 79. Demo atau orasi akan menyebutkan beberapa poin, salah satunya adalah meminta agar Kejari Benteng segera menetapkan tersangka kasus perumahan di Desa Taba Jambu. 

‘’Kami akan mengadakan aksi demo ini karena memang kasusnya sudah lama, sejak tahun 2018-2019. Poin-poin yang akan kami pertanyakan adalah segera ditetapkan tersangka dan mempertanyakan kejelasan tentang surat menyurat dari pihak konsumen dan penyedia,’’ jelas Nasirwandi. 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/6176/undang-parpol-kpu-bengkulu-tengah-sosialisasikan-pkpu-pencalonan-kepala-daerah

Nasirwandi menuturkan, dalam aksi demo akan diikuti lebih kurang 50 orang. Didalamnya, akan dikoordinasi ulang kepada pemilik rumah untuk ikut bergabung. 

‘’Saya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pemilik rumah. Saya juga pastikan akan lebih dari 50 orang yang ikut dalam aksi demo,’’ ujar Tiwot.

Sekadar mengulas, Disampaikan Kajari Bengkulu Tengah (Benteng), Dr. Firman Halawa, SH, MH, jika proses penyelidikan terhadap kasus tersebut terus bergulir. Sebelumnya telah dilakukan beberapa kali ekpose ke BPKP.

‘’Saat ini sudah keluar surat tugas untuk penghitungan kerugian negara. Artinya sudah ada progres untuk penyelidikan dalam kasus ini,’’ ujar Firman.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/6175/32-calon-anggota-paskibraka-bengkulu-tengah-jalani-pra-diklat-ini-materi-pelatihannya

Ditanyakan apakah akan ada tersangka? Firman mengaku akan melihat perkembangan lebih lanjut. Sejauh ini, nasabah, manajemen dari PT. Bank Tabungan Negara (BTN) hingga developer PT. Asisya Catur Persada telah dimintai keterangan. 

‘’Kita lihat perkembangannya nanti,’’ pungkas Firman. 

Untuk diketahui, sejumlah unit rumah pada kawasan perumahan sudah dipasang plang berwarna pink dengan bertuliskan penyitaan.  

Firman menuturkan, untuk para nasabah nantinya tetap mendapatkan perlindungan hukum. 

‘’Nasbah yang sudah membeli dengan itikad baik, entah itu cash ataupun cicilan, mereka akan dilindungi secara hukum. Apa yang menjadi hak mereka akan dikembalikan kalau memang nantinya ada pelelangan,’’ demikian Firman.(one)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan