Begini Aturan Ketat Dokter Asing Praktik di Indonesia Menurut PP Kesehatan Terbaru

n Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo turut mengatur tentang aturan praktik bagi dokter asing di Indonesia --disway.id--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo turut mengatur tentang aturan praktik bagi dokter asing di Indonesia.

Dilansir dari disway.id, hal ini diatur pada Pasal 658 tentang Pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing.

Dalam hal ini, dokter asing yang dimaksud adalah warga negara asing (WNA) yang lulus dari sekolah dalam negeri maupun luar negeri.

Menjawab pertanyaan masyarakat beberapa waktu lalu, pendayagunaan nakes dan named ini harus mempertimbangkan rencana kebutuhan secara nasional dan mengutamakan penggunaan nakes dan named WNI terlebih dahulu.

Selain itu, dokter asing lulusan dalam negeri harus memiliki SIP dan STR yang sesuai dengan ketentuan.

Adapun syarat kompetensi agar dokter asing dapat berpraktik di Indonesia adalah spesialis dan subspesialis yang memiliki kualifikasi setara dengan level 8 kerangka kualifikasi nasional.

Bagi dokter asing lulusan luar negeri harus telah mengikuti evaluasi kompetensi.

Evaluasi kompetensi ini dilakukan menggunakan Sistem Informasi Kesehatan oleh Menteri dan melibatkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, Konsil, dan Kolegium.

"Dalam kondisi tertentu, Menteri dapat menetapkan pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Luar Negeri dengan kualifikasi selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk melaksanakan praktik keprofesian," bunyi Pasal 661 ayat (3).

Kemudian, tenaga medis dan tenaga kesehatan WNA ini juga harus memiliki pengalaman praktik keprofesian minimal 3 tahun sesuai dengan kompetensi di bidangnya.

Dokter asing pun tidak dapat berpraktik mandiri, melainkan atas permintaan dari fasilitas pelayanan kesehatan pengguna dengan batas waktu tertentu.

"Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menyelenggarakan praktik secara mandiri dan wajib mematuhi ketentuan tentang praktik keprofesian yang berlaku di Indonesia," bunyi Pasal 660 ayat (4).

Kemudian di Pasal 662 ayat (3) juga mengatur bahwa praktik dokter asing lulusan luar negeri di Indonesia bertujuan untuk alih teknologi dan ilmu pengetahuan.

"Untuk jangka waktu paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali hanya untuk 2 tahun berikutnya," tulis ayat (3).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan