Ditjen Kebudayaan Dorong Pemenuhan Hak Jaminan Sosial Bagi Pelaku Budaya

--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan Ditjen Kebudayaan Kemendikbudritek memberikan perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan bagi para pelaku budaya yang memperoleh penghargaan dari Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim . 

Hal ini bertujuan menciptakan ekosistem yang lebih sehat serta ketenangan dalam melakukan kerja budaya. 

Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid bersama Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin secara simbolis menyerahkan kartu kepesertaan kepada perwakilan pelaku budaya dalam sebuah acara yang digelar di Graha Utama Gedung A, Komplek Kemendikbudristek, Selasa (23/7).

Sebanyak 67 pelaku budaya berprestasi yang menerima penghargaan Anugerah Kebudayaan Indonesia (AKI), Anugerah Musik Indonesia (AMI), dan Festival Film Indonesia (FFI) akan mendapatkan perlindungan 3 program dari BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/5833/pieter-zulkifli-dianggap-punya-pengalaman-untuk-memimpin-kpk

Dalam kesempatan ini juga dilakukan pemberian hak, berupa dana dan beasiswa kepada ahli waris salah seorang seniman yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja senilai total Rp 221 juta. 

Dalam sambutannya, Dirjen Hilmar mengatakan para pelaku seni budaya wajib dilindungi negara.

Menurutnya, profesi seniman dan pelaku budaya sama dengan profesi lain yang tak luput dari risiko saat menjalankan pekerjaannya. 

"Saya berharap penyerahan ini dapat meningkatkan kesadaran pelaku budaya dan pemberi kerja untuk peduli dan memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial agar dapat terus berkarya tanpa rasa cemas," ujar Dirjen Hilmar.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/5832/erick-thohir-sebut-whoosh-menghemat-bahan-bakar-rp-32-triliun-per-tahun

Dia juga menekankan perlu adanya kolaborasi antarberbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemberi kerja, guna memenuhi hak jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pelaku budaya di Indonesia. 

"Kami melakukan advokasi memastikan bahwa layanan seperti ini memang sudah sepatutnya diberikan oleh negara dan tentu kami di pemerintah pusat, Ditjen Kebudayaan Kemendikbudristek boleh dikatakan menginisiasi akan bisa dilanjutkan dinas kebudayaan di tingkat kabupaten/kota," tegasnya.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin mengapresiasi langkah-langkah strategis Kemendikbudristek dalam menjaga kelestarian budaya Indonesia. 

Pihaknya menyebut perlindungan yang diberikan juga secara tidak langsung dapat menjaga kontribusi dan meningkatkan semangat pelaku seni budaya untuk terus berkarya di bidangnya masing-masing. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan