Ditanya Surat Pengumuman Calon Paskibraka Terpilih, Staf Ahli Bupati Emosi: Saya Tidak Lagi Mengurusi Itu!
Staf Ahli Bupati Bengkulu Tengah, Gunawan R--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Diduga tidak terima dengan derasnya kritikan terhadap surat pemberitahuan pengumuman Calon Paskibraka terpilih yang keliru secara format penulisan susunan pejabat terkait yang menandatangan, Staf Ahli Bupati Bengkulu Tengah, Gunawan R naik pitam. Saat dihubungi wartawan tadi malam, Rabu 17 Juli 2024 via handphone Gunawan memberikan penjelasan dengan nada tinggi.
Dimana Gunawan menyampaikan bahwa dirinya terkesan tidak terima terseret dalam permasalahan surat yang keliru tersebut. Ditegaskan Gunawan kepada wartawan yang menghubunginya persoalan itu ada di Badan Kesbangpol.
"Hari ini (Rabu, red) kan sudah dikomen sama pak Sekda. Saya tidak lagi mengurusi itu, saya serahkan ke pimpinan. Masa mau diurus yang seperti itu. Bukan seperti itulah, apa sih yang diinginkan dengan saya itu. Dengan posisi surat itu, surat itu kan sudah disampaikan dengan pak Sekda. Leadingnya kan di Kesbang, bukan saya yang godok surat itu. Silakanlah konfirmasi ke Kesbang. Kenapa nama saya yang dicocok-cocok tidak sudah-sudah ," kata Gunawan yang dijawab wartawan dengan permintaan maaf telah mengganggu waktunya.
Sekadar mengulas, terungkapnya kekeliruan surat dimulai dari koreksi yang dilakukan aktivis Ormas Nusantara Institute, Harisna Asari. Diuraikan Harisna bahwa setelah dipelajari format surat berkop Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah Sekretariat Daerah diduga terjadi kekeliruan penulisan susunan pejabat terkait yang menandatangani surat.
Dimana di surat tertulis an. Pj Bupati Bengkulu Tengah Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Plh Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM (kolom tanda tangan), ditandatangani Gunawan R.
"Setelah kami bedah dan pelajari di aturannya, Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah ada dugaan ketidaksesuaian dalam penulisan susunan pejabat yang menandatangan. Kalau susunan yang di surat itu penerjemahannya Sekda merangkap Plh Staf Ahli Bupati. Artinya nama yang tertera nama Sekda selaku juga yang menandatangan, bukannya nama Staf Ahli. Tapi ini yang menandatangan Staf Ahli. Artinya pak Gunawan selaku Sekda merangkap Staf Ahli. Darimana dasar aturannya? surat ini resmi bukan surat cinta," jelas Harisna, Kamis 11 Juli 2024.(imo)