KPU Bengkulu Tengah Ingatkan Calon Legislatif Terpilih Segera Laporkan LHKPN, Ini Ketentuannya

--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Tengah mengimbau kepada calon legislatif terpilih atau anggota legislatif terpilih untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pasca Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hal ini disampaikan langsung oleh Komisioner KPU Bengkulu Tengah, Nora Agustin, S.E., M.M. Caleg terpilih wajib menyampaikan LHKPN ke instansi yang berwenang yaitu KPK yang nantinya disampaikan ke KPU Bengkulu Tengah paling lambat 21 hari sebelum pelantikan caleg terpilih dilakukan.

‘’Kami mengimbau kepada para caleg terpilih untuk segera menyampaikan LHKPN. Karena itu bagian dari salah satu syarat caleg terpilih sebelum dilakukan pelantikan,’’ ungkap Nora.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/5583/hasil-verfak-bakal-paslon-dempo-xler-ahmad-kanedi-24302-dukungan-ktp-tidak-memenuhi-syarat

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/5580/balon-bupati-benteng-sri-budiman-blusukan-ke-pasar-taba-penanjung-pedagang-minta-bangun-pasar-harian 

Nora juga mengingatkan kepada caleg terpilih untuk segera melaporkan LHKPN 21 hari sebelum pelantikan. Sesuai dengan surat dinas dari KPU RI dan surat edaran dari KPK, karena mereka akan menjadi pejabat publik. 

‘’Kita meminta kepada seluruh caleg terpilih untuk segera membuat LHKPN 21 hari sebelum dilantik. Batas waktunya sesuai surat dinas dan surat edaran, yaitu 21 hari sebelum pelantikan. Itu harus sudah mengirimkan tanda terima atau salinan LHKPN ke KPU,’’ demikian Nora.(imo)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan