Bea Cukai Sosialisasikan Aturan Ini Kepada Calon Pekerja Migran yang Hendak ke Luar Negeri

--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Bea Cukai bersama Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggelar orientasi pra-pemberangkatan (OPP) kepada calon pekerja migran Indonesia di Sidoarjo dan Depok.

Dalam kesempatan itu dijelaskan beragam hal penting terkait aturan kepabeanan, meliputi bawaan penumpang, barang kiriman, ECD, IMEI, barang pindahan, serta penipuan mengatasnamakan Bea Cukai.

Di Sidoarjo, Bea Cukai Juanda bersama Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Jawa Timur menggelar OPP kepada 24 peserta tujuan Hongkong dan Taiwan pada Kamis (27/6).

OPP menjadi media Bea Cukai Juanda untuk memberikan pemahaman seputar aturan kepabeanan, karena menjadi bekal penting yang perlu dimiliki calon pekerja migran sebelum bekerja di luar negeri.

“Materi yang kami sampaikan di Sidoarjo mencakup aturan ekspor barang bawaan penumpang sebelum berangkat, impor barang kiriman dari luar negeri, impor barang bawaan penumpang saat kembali ke tanah air, cara penyampaian electronic customs declaration (ECD)," kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar, Kamis (11/7).

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/5542/kemenpan-rb-dpr-sebut-honorer-dituntaskan-2025-pppk-dapat-pensiun-setara-pns

Selain itu, lanjut Encep, juga disampaikan tata cara registrasi IMEI HKT dari luar negeri, impor barang pindahan, serta modus-modus penipuan mengatasnamakan Bea Cukai.

Sebelumnya pada Rabu (19/6), Bea Cukai Bogor bekerja sama dengan BP2MI juga menggelar sosialisasi ketentuan pabean kepada calon pekerja migran Indonesia tujuan Korea. Sosialisasi digelar di dua tempat, yaitu Wisma Hijau Depok dan BBPPMPV Bispar Sawangan di Depok, Jawa Barat.

Terkait ketentuan barang kiriman, barang bawaan penumpang, dan barang pindahan,

Pada sosialisasi tersebut, Bea Cukai Bogor menekankan barang bawaan penumpang akan mendapatkan pembebasan sebesar USD 500, tetapi jika terdapat kelebihannya akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/5541/grant-thornton-sebut-investasi-di-sektor-siber-harus-menjadi-prioritas

“Untuk barang pindahan akan diberikan pembebasan bea masuk jika barang tiba bersama pemilik barang atau paling lama tiga bulan sebelum atau sesudah kedatangan, diberitahukan dengan PIBK, dilakukan pemeriksaan fisik, dan minimal masa kerja paling singkat satu tahun,” jelas Encep.

Dia juga mengimbau para pekerja migran agar waspada terhadap potensi penipuan mengatasnamakan Bea Cukai.

"Ciri utamanya mudah, yaitu penerimaan negara hanya dilakukan melalui rekening kas negara, bukan rekening pribadi,” terangnya.(**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan