Begini Cara Cek NIK KTP secara Online, Bisa Lewat WhatsApp hingga Media Sosial

ilustrasi--

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Simak cara  cek Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (e-KTP).

Dilansir Disway.id, NIK merupakan 16 digit nomor identitas yang tercantum pada e-KTP.

NIK menjadi nomor identitas resmi setiap penduduk. Maka dari itu, masyarakat penting untuk memastikan NIK selalu valid dan terdaftar di Direktorat jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Nomor NIK KTP memiliki fungsi penting untuk proses administrasi, seperti mendaftar pekerjaan hingga membuat rekening.

Saat ini NIK sudah dipadankan dengan NPWP, sehingga memudahkan masyarakat untuk melakukan administrasi perpajakan.

Untuk mengecek status NIK KTP kini masyarakat tidak harus mendatangi Kantor Dukcapil.

Sebab, masyarakat bisa memanfaatkan layanan pengaduan yang disediakan oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Masyarakat bisa mengecek status NIK KTP masing-masing dengan mudah melalui online.

Sebab, pemerintah menyediakan pengecekan NIK KTP secara online yang bisa dilakukan melalui handphone (HP).

Cara Cek NIK KTP Secara Online

Ada enam cara cek NIK KTP secara online yang benar dan terjaga kerahasiaannya, di antaranya sebagai berikut.

1.  WhatsApp Halo Dukcapil

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) menyediakan kontak WhatsApp bagi masyarakat yang ingin mengajukan pengaduan atau permohonan.

Adapun langkah WhatsApp Halo Dukcapil sebagai berikut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan