Kick Off Operasi Gempur 2024, Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal Serentak di Indonesia
--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Bea Cukai secara resmi memulai pelaksanaan Operasi Gempur 2024 yang berlangsung sejak 5-31 Juli nanti. Operasi pengawasan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal, khususnya rokok ilegal ini dilaksanakan secara serentak oleh seluruh unit vertikal Bea Cukai dalam periode waktu tertentu dan dilaksanakan secara terpadu di daerah produksi hingga pemasaran.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar mengatakan Operasi Gempur 2024 merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam memberantas rokok ilegal.
"Operasi Gempur ini menjadi wujud komitmen pemerintah, khususnya Bea Cukai dan pihak-pihak terkait lainnya dalam menjalankan fungsi community protection melalui upaya preventif dan represif guna memberantas peredaran rokok ilegal untuk melindungi masyarakat dan menciptakan level playing field bagi industri," kata Encep dalam keterangannya, Rabu (10/7).
Operasi Gempur juga menjadi upaya intensifikasi dari operasi pengawasan rokok ilegal yang sudah rutin dilakukan instansi ini sepanjang tahun. Sebelumnya di 2023, Operasi Gempur menghasilkan 8.813 penindakan rokok ilegal atau mencapai 44,4 persen dari total penindakan Bea Cukai secara nasional.
Adapun nilai barang hasil penindakan pada tahun 2023 tercatat sebesar 253,7 juta batang rokok ilegal atau memberikan capaian sebanyak 35,8 persen dari total jumlah barang hasil penindakan nasional.
Atas capaian itu, Encep menyampaikan apresiasinya terhadap seluruh pelaku usaha di bidang cukai yang telah mematuhi aturan , sehingga penerimaan negara di bidang cukai tetap optimal.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk turut mendukung pelaksanaan Operasi Gempur 2024.
"Dalam menyukseskan Operasi Gempur 2024 dan menjaga kinerja pengawasan rokok ilegal, tentunya Bea Cukai tidak dapat bekerja sendiri. Perlu kerja sama yang baik dengan aparat penegak hukum lainnya dan dukungan masyarakat," kata Encep.
Dia berharap masyarakat dapat berkontribusi aktif dalam memberantas rokok ilegal, yaitu dengan tidak membeli dan mengedarkan, juga ikut membantu melaporkan apabila terdapat indikasi peredaran rokok ilegal.(**)