Pahami Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, BPD Sidodadi Diberikan Pelatihan
--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Sejumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sidodadi Kecamatan Pondok Kelapa menerima pelatihan guna peningkatan kapasitasnya pada Jumat 5 Juli 2024.
Salah satu materi yang diberikan terkait dengan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang BPD. Tujuannya agar anggota BPD memahami tentang tupoksi masing-masing, sehingga tercapainya BPD yang handal.
Kades Sidodadi, Heru Susanto, S.Pd mengatakan, dengan adanya pelatihan ini BPD paham topuksi dalam bekerja. Sesuai dengan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa, BPD memiliki 3 fungsi. Yaitu membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) bersama kades, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan terhadap kinerja kades.
BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/5436/tingkatkan-kapasitas-perangkat-desa-sidodadi-diberi-pelatihan
‘’Dengan adanya pelatihan ini, dapat menjadikan BPD lebih baik. BPD diharapkan bisa melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai amanah yang diberikan pemerintah sehingga pemerintahan desa dapat dilaksanakan dengan baik,’’ ungkap Heru.
Ketua BPD Sidodadi, Joni Ferdiantoro mengucapkan terima kasih atas pelatihan yang diberikan.
‘’Pelatihan yang diberikan diharapkan bisa menjadikan BPD lebih baik lagi dalam menjalankan fungsi dan tugasnya,’’ pungkas Joni.(cw1)