Pencetakan KIA di Kabupaten Bengkulu Tengah Telah Capai 62 Persen
--
RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) di Bengkulu Tengah terus bergulir. Saat ini persentase dalam pembuatan KIA sudah capai 62 persen dari target yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Ditjen Dukcapil Kemendagri) untuk tahun 2024 yaitu sebesar 60 persen dari wajib KIA.
Sekretaris Dukcapil Bengkulu Tengah, Adnan Kasidi, SE mengaku pencetakan KIA di Dukcapil Bengkulu Tengah sudah mencapai diangka 62 persen dari target yang telah ditetapkan Ditjen Dukcapil Kemendagri.
‘’Kami mencatat pertengahan 15 Mei 2024 sudah mencapai 62 persen dengan jumlah 22.831 anak yang sudah memiliki KIA. Sedangkan, wajib KIA di Kabupaten Bengkulu Tengah berjumlah 36.464 anak,’’ ungkap Adnan.
Adnan mengimbau bagi masyarakat Kabupaten Bengkulu Tengah karena saat ini sudah memasuki masa pendaftaran anak sekolah untuk melakukan pelengkapan dan pengurusan KIA. Ia menerangkan KIA berfungsi sama dengan KTP yang diperuntukkan bagi anak berusia 0-5 tahun dan 5-17 tahun.
Perbedaannya, KIA untuk bayi dan balita tidak menampilkan foto, sedangkan KIA untuk 5-17 tahun menampilkan foto.
‘’Proses pembuatan KIA ini cukup mudah. Orang tua tinggal menyerahkan persyaratan yakni salinan akta kelahiran, KTP kedua orang tua, kartu keluarga dan pas foto ke Kantor Dinas Dukcapil Bengkulu Tengah. Mohon kepada orang tua yang anak-anaknya belum memiliki KIA untuk segera mengurus Dinas Dukcapil atau bisa ke gerai Dukcapil hanya ada di Mal Pelayan Publik,’’ demikian Adnan.(imo)